Techno

Hp Kamu Termasuk Black Market? Begini Cara 'Menyelamatkannya', Lakukan Sebelum Tanggal 17 Agustus

Bagaimana cara menyelamatkan Hp black market yang terlanjur kamu beli? Cek caranya di sini.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
marketing land
HP black market 

SURYAMALANG.COM - Bagaimana cara menyelamatkan Hp black market yang terlanjur kamu beli?

Peringatan dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin) tentang Hp Black Market belum lama ini mengundang berbagai reaksi dari banyak pihak.

Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi pemblokiran Hp Black Market yang beredar di Indonesia.

Peraturan tersebut baru akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, namun menurut Dirjen SDPPI Ismail butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mengimplementasikannya.

Melansir dari artikel Nextren berjudul 'Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin', Kemenperin telah menyediakan situs khusus untuk mendeteksi Hp Black Market (BM) atau Ilegal melalui nomor IMEI

Cara mendeteksi Hp Black Market (BM) atau Ilegal melalui nomor IMEI bisa langsung membuka link ini: https://imei.kemenperin.go.id/

Sebelumnya kamu harus mencari tahu nomor IMEI di Hp mu dengan cara menekan tombol *#06#.

Nanti akan muncul sederet nomor di layar ponselmu, nomor itu adalah nomor IMEI dan serial ponselmu.

Catatlah nomor itu dan masukan ke dalam kotak yang tersedia di website Kemepenperin yang tertulis di atas dan tekan tombol simpan.

Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul keterangan kalau IMEI sudah ada dalam database

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Selain cara di atas, Hp black market (BM) atau ilegal juga bisa diidentifikasi dengan melihat Hp tersebut tersertifikasi atau tidak

Hal itu kini bisa dibuktikan melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved