Kabar Surabaya
Ini Kondisi Istri yang Dijual Suami untuk Hubungan Badan Bertiga, Status Masih di Bawah Umur & Hamil
Ini Kondisi Istri yang Dijual Suami untuk Hubungan Badan Bertiga, Status Masih di Bawah Umur dan Hamil
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus pria asal Kediri, DTS (20) yang menjual istrinya, DR (16), untuk layanan hubungan badan bertiga di Surabaya.
Dari data di atas, jelas si istri alias korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, DR saat ini dititipkan di salah satu yayasan yang menangani korban kekerasan seksual dan anak-anak.
"Ya, sekarang korban kita titipkan di yayasan yang memang menangani kekerasan seksual," kata Ruth dihubungi, Kamis (15/8/2019).
Ia menyebut, korban saat ini terus mendapat pendampingan dan pemeriksaan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.
"Korban terus didampingi sambil nanti kita pastikan dengan pemeriksaan psikolog ya. Yang tahu nanti kondisinya psikolog, saya tidak bisa bilang trauma," tutur Ruth.
• Kronologi Bocornya Video Panas Vina Garut 3 Pria Vs 1 Wanita, Mulai TKP Perekaman Hingga Waktunya
• Alasan Klasik, Istri Usia 16 Tahun Sedang Hamil 4 Bulan Dijual Suami untuk Layanan Bercinta Bertiga
Menurut Ruth, orangtua DR belum mengetahui jika selama ini DR ternyata diperdagangkan dengan klaim terhimpit ekonomi.
Karena itu, pihaknya mengatakan akan mendalami kasus tersebut dengan mendatangi rumah korban di Jambi serta rumah tersangka di Kediri, yang selama ini juga menjadi tempat tinggal korban.
"Kami akan dalami kasus ini dengan mendatangi kampung korban untuk mengecek. Pengembangan kita nanti akan ke Jambi, kampung asal korban dan ke Kediri," ujar Ruth.

Status DR di KK
Hasil penyidikan, sebut Ruth, tersangka menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memasukkan DR selaku istrinya sebagai adik kandung di KK.
Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan apakah DR itu merupakan istri sah tersangka atau bukan.
Sebab, dalam pengakuannya, mereka menikah siri atau diam-diam dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya kita belum tahu. Kita harus buktikan yang menikahkan siapa, harus ditelusuri ke orangtuanya. Segera kita akan ke Jambi dan Kediri," ungkap Ruth.
Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso, yakni DTS (20).