Kabar Surabaya
Para Wanita Pemberi Layanan Main Bertiga di Hotel Biasa 'Expo', Tarifnya Rp 600 Ribu Per Orang
Terbongkar cara kerja para wanita penyedia jasa prostitusi 'main' bertiga ini yang ternyata sudah biasa membuka layanan di beberapa kota di Jatim
"Nanti pembagiannya mereka atur sendiri," jelasnya.

Praktek prostitusi online layanan 'main' bertiga itu terbongkar saat Korps Bhayangkara melakukan cyber patrol pada Senin, (5/8/2019).
Polisi langsung menyergap mereka di sebuah hotel di Surabaya.
"Kami jerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO )dan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," ujar Kanit PPA Polrestabes AKP Ruth Yeni, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamie (15/8/2019).
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, 1 (satu) buah kondom yang sudah terpakai, 3 buah kondom yang masih baru dan 1 buah Handphone milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam terjerat dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.