Malang Raya
Polisi Nilai Demo AMP di Kota Malang Tak Sesuai UU
Polisi menilai demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang tidak sesuai undang-undang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polisi menilai demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang tidak sesuai undang-undang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan aksi yang dilakukan AMP telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9/1998.
Di antara syarat menyampaikan aspirasi adalah tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mereka sudah menyalahi aturan. Sesuai aturan, akhirnya kami membubarkan mereka meskipun mereka tidak mau dibubarkan,” ujar Asfuri kepada SURYAMALANG.COM.
Sebenarnya polisi telah melarang AMP untuk melakukan aksi dengan mendatangi Balai Kota Malang.
Tapi, AMP tetap bersikukuh melakukan aksi meskipun sudah memberikan surat pemberitahuan kepada petugas kepolisian.
Saat ditanyai petugas, AMP tidak bisa memberi informasi terkait aksi apa yang akan mereka sampaikan.
Sehingga, petugas tidak bisa memberikan surat tanda terima pemberitahuan tersebut.
“Penanggung jawab aksinya saja mereka tidak mau memberitahukan. Jadi kami ya tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan,” terangnya.
Asfuri mengungkapkan AMP terlibat bentrok dengan masyarakat Kota Malang sebelum petugas datang dan memberikan pengamanan di lokasi kejadian.
Hingga akhirnya, AMP sempat memblokade Jalan Kahuripan yang terletak di simpang Raja Bali Kota Malang.
Petugas pun mengamankan sejumlah demonstran untuk dibawa ke markasnya di Dau, Kabupaten.
“Kami masih mendata jumlah korban luka. Ada yang dari AMP dan ada yang dari warga.”
“Tapi, orang dari AMP ini tidak mau didata. Sehingga kami kembalikan ke tempat mereka di Dau,” terangnya.
Asfuri menambahkan pihaknya akan menindak tegas apabila ada aksi unjuk rasa yang serupa di Kota Malang.