Kabar Jogja
Kasus Video & Foto Hubungan Mahasiswa Yogyakarta dengan Pacar, Sprei & Minyak Oles Jadi Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sangat beragam, mulai dari ponsel hingga sprei, bahkan minyak oles untuk obat kuat.
Kasus Penyebaran Video dan Foto Mahasiswa Yogyakarta yang berhubungan dengan Pacarnya
Ada sprei hingga minyak oles untuk obat kuat yang dijadikan barang bukti
SURYAMALANG.COM - Kasus penyebaran video dan foto-foto mahasiswa di Yogyakarta yang berhubungan layaknya suami istri dengan pacarnya diungkap jajaran kepolisian Polda DIY.
Polisi menangkap JAZ (26) mahasiswa UGM Yogyakarta yang merupakan pelaku video hubungan suami istri yang tersebara itu yang sekaligus juga sebagai penyebarnya.
Selain menangkap JAZ yang merupakan seorang aktivis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
• Akhir Hidup Tragis Yatim Umur 16 Tahun dan Berkebutuhan Khusus di Pesantren Mojokerto
• Kronologi 19 Kerbau dan Penggembala Mati Sekaligus Disambar Petir di Tapanuli
• Hasil Skor Madura United vs Bali United Adalah 0-1, Bikin Arema FC Aman di Peringkat Tiga Klasemen
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sangat beragam, mulai dari ponsel hingga sprei, bahkan minyak oles untuk obat kuat.
Deretan barang bukti yang diamankan polisi itu terungkap saat Polda DIY merilis pengungkapan kasus penyebaran video dan foto hubungan terlarang mahasiswa dan pacarnya itu.
Setidaknya ada delapan item barang yang masuk dalam daftar resmi barang bukti yang diamankan polisi.
Deretan barang bukti itu yakni :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Barang-barang bukti itu nanti digunakan sebagai penguat dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan asusila yang disangkakan pada JAZ.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei dimana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat berupa minyak oles dari tangan tersangka.
JAZ yang merupakan mahasiswa UGM Yogyakarta ditangkap polisi setelah orangtua pacaranya, BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video tak senonoh ke internet
JAZ juga mengirimkan koleksi video hubungannya dengan sang pacar itu kepada rekan-rekannya dan ke orangtua korban BCH (24) karena merasa kecewa.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Polisi selanjutnya berhasil menangkap pelaku di sekitaran kampusnya.
• Sosok Pria Tampan yang Ingin Diajak Barbie Kumalasari Syuting Video Klip, Bukan Galih Maupun Kriss
• Doa Haru Yuni Shara Untuk Putranya, Sakit saat Ulang Tahun ke-17, Calvin Siahaan Belum Bisa Jalan
Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani membenarkan jika JAZ tercatat sebagai mahasiswa UGM.
"Statusnya masih tercatat sebagai mahasiswa UGM. Tetapi, semester ini, belum tercatat registrasi," ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (20/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM) .
Iva menyampaikan, UGM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Saat ini, Dekanat UGM juga masih melakukan klarifikasi ke Polda DIY.
JAZ diketahui merupakan seorang mahasiswa aktivis.
Sosoknya bahkan lebih banyak dikenal ketika dirinya pernah tampil di salah satu program televisi, Indonesia Lawyers Club (ILC).
JAZ saat itu jadi salah satu pembicara dalam program acara talkshow yang ditayangkan di TV One itu dalam Tema yang diangkat "Kenapa Sudirman Said & Ferry Mursyidan dicekal di UGM?"

Ia hadir sebagai pembicara dengan status sebagai ketua panitia penyelenggara acara seminar Kebangsaan di kampus UGM yang dibatalkan.
Kini JAZ harus berurusan dengan hukum pidana atas tindakannya menyebarkan konten asusila dan dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com
*Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita