Berita Viral

NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat

Terungkap nasib polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi DPO kasus pembunuhan yang maju menjadi caleg dan terpilih. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TribunnewsSultra.com
SKCK DPRD WAKATOBI - Litao (KANAN), DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. Kini nasib polisi yang keluarkan SKCK Litao harus batal naik pangkat. 

SURYAMALANG.COM - Masih ingat dengan kasus anggota DPRD Wakatobi yang ternyata seorang buronan kasus pembunuhan yang sempat viral? 

Kini terungkap nasib polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi itu hingga bisa maju menjadi caleg dan terpilih. 

Sosok polisi yang mengeluarkan SKCK anggota DPRD Wakatobi padahal tersangka kasus pembunuhan diketahui bernama Aiptu S.

Aiptu S, polisi yang keluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Ode Litao.

Litao terlibat kasus pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun silam.

Oleh karenanya, Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao yang kala itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam.

SKCK sendiri adalah sebuah surat resmi dari polisi yang berisi catatan apakah seseorang memiliki riwayat kejahatan atau tidak. 

SKCK berlaku selama 6 bulan dan sering menjadi syarat administrasi penting untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pendaftaran CPNS, atau keperluan lainnya, termasuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Akibatnya kejadian ini, Aiptu S harus menerima sanksi.

Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Lantas siapa Aiptu S?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved