Kabar Bali

Gadis-gadis Berusia 15-18 Tahun dari Jakarta Dibawa ke Bali, Dipaksa Jadi PSK dengan Bayaran Tinggi

Sejumlah gadis di bawah umur dari Jakarta dijadikan PSK di Pulau Bali untuk memuaskan hasrat pria hidung belang

Editor: eko darmoko
Tribun Batam
Ilustrasi PSK 

SURYAMALANG.COM - Sejumlah gadis di bawah umur dari Jakarta dijadikan PSK di Pulau Bali untuk memuaskan hasrat pria hidung belang.

Gadis-gadis berusia antara 15-18 tahun ini dijebak agar mau menjadi PSK dengan iming-iming gaji dan fasilitas yang menggiurkan.

Seiring berjalannya waktu, bisnis prostitusi lintas provinsi ini pun dibongkar oleh polisi dan menetapkan sejumlah tokoh sebagai terdakwa yang duduk di kursi persidangan.

Tokoh utama dalam bisnis prostitusi ini adalah Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51).

Bu Komang Suci dan Mami Wayan hanya bisa pasrah dan meratapi kesedihannya.

Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).

Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara, karena diduga sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi yang melibatkan anak di  bawah umur.

Terhadap tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.

"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved