Citizen Reporter
OPINI - Peraturan Jokowi Menabrak UU No 34/2004 dan Semangat Reformasi
Perpres Jokowi yang bisa tempatkan perwira TNI di kementerian berbenturan dengan UU dan semangat reformasi
Dengan demikian, penerbitan Perpres yang membolehkan penempatan perwira TNI ke kementerian guna mengurangi jumlah perwira tanpa jabatan di TNI tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
Kembali ke masa lalu
Perpres yang dikeluarkan Jokowi yang membolehkan penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga pemerintah ini mengingatkan kita pada masa Orde Baru, ketika militer melalui Dwi Fungsi ABRI mengisi pos-pos dalam jabatan sipil.
Saat itu, militer kehilangan profesionalitasnya dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara karena waktu dan fokusnya terbagi dengan peran sosial politiknya.
Perpres ini juga secara tersurat memiliki wacana untuk menarik kembali aparat militer ke ranah sipil setelah sebelumnya dikembalikan ke barak pasca reformasi sebagai bagian dari upaya reformasi TNI.
Padahal, pengembalian militer pada tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan adalah demi menciptakan tentara yang profesional dan tangguh.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam petisinya yang berjudul “Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI” juga menolak wacana ini.
Menurut mereka, penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil dapat mengembalikan unsur doktrin Dwi Fungsi ABRI, tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI, dan mengganggu tata kelola sistem pemerintahan yang demokratis.
Wacana perpres ini membuka peluang mundurnya TNI seperti Orde Baru dulu, meskipun tidak atau belum sampai pada derajat yang sama.
Jangan mundur ke masa lalu
Kalau pun ingin mengatasi penumpukan perwira tanpa jabatan, ada cara lain yang dapat digunakan ketimbang memaksakan memasukkan perwira aktif ke jabatan sipil.
Untuk mengurangi jumlah perwira aktif yang tidak memiliki jabatan seharusnya solusi-solusi yang diberikan jangan sampai menimbulkan kontroversi, apalagi menyebabkan kemunduran dalam reformasi militer.
Aspek-aspek perekrutan pun bisa dibenahi. Misalnya menerapkan sistem promosi jabatan berdasarkan kompetensi.
Jangan sampai hanya demi jabatan, TNI menodai tujuannya menjadi tentara yang profesional, terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan demokratis seperti yang diamanatkan UU. The Conversation