Kabar Kediri

Ingat Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper Blitar & Kediri? Persidangannya Hanya Berlangsung 10 Menit

Sidang perkara mutilasi dengan korban Budi Hartanto,guru honorer di Kediri itu dilangsungkan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Dua terdakwa pelaku mutilasi Budi Hartanto yakni Azis Prakoso dan Aris Sugianto mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ingat kasus mutilasi guru honore Kediri yang mayatnya dimasukkan tas koper dan dibuang di Blitar ? kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Tapi prose sidang perdana kasus mutilasi mayat dalam koper di Kediri itu hanya berlangsung dalam waktu 10 menit.

Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi dengan korban Budi Hartanto (28), seorang guru honorer di Kediri itu dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019).

Luna Maya Kepergok Nyanyi Lagu Ariel Noah Wanitaku, Langsung Salah Tingkah lalu Celetuk 3 Kata

Nikita Mirzani Menangis Bongkar Perjuangan Keras Hamil Azka, Tak Kerja, Hutang & Dihina Mantan Suami

Lima Kisah Tak Terungkap Vanessa Angel Saat Mendekam di Penjara, Sempat Ditaksir Tahanan

Sidang menghadirkan dua orang terdakwa, masing-masing terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto didampingi penasehat hukumnya Taufiq Dwi Kusuma dan Rekan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho, SH dengan anggota Mellina Nawang Wulan,SH dan Guntur Pambudi,SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) M Iskandar,SH dan Yanuar,SH.

Begitu sidang dimulai, kedua terdakwa Azis dan Aris diminta duduk di kursi terdakwa.

Sesuai rencana agenda sidang untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

Hanya saja sewaktu ketua majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya tidak memanfaatkan untuk melakukan pembelaan.

Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun sewaktu ketua majelis hakim menanyakan saksi yang akan dihadirkan, pihak JPU menyatakan tidak siap untuk menghadirkan saksi.

Sidangpun akhirnya ditutup hanya dalam waktu 10 menit.

Seusai sidang, JPU M Iskandar kepada SURYAMALANG.COM menyatakan pihaknya tidak siap menghadirkan saksi karena sesuai agenda, sidang untuk pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. 

Sementara Taufiq Dwi Kusuma ditemui usai sidang menyatakan tidak membacakan pembelaan di persidangan merupakan bagian dari strategi melakukan pembelaan kliennya.

"Memang sidang di pertama kami mengajukan eksepsi atau keberatan. Melihat situasi dan perkembangan terbaru saya mencabut pernyataan saya di sidang yang pertama tidak jadi mengajukan eksepsi," jelasnya.

Diungkapkan Taufiq, pembatalan untuk melakukan eksepsi sudah melalui kajian tim kuasa hukum.

"Keputusan itu bagian dari strategi kami melakukan pembelaan terdakwa," jelasnya.

Kadung Dicoret Arema FC dengan Status Pinjaman, Pavel Smolyachenko Gagal Dapat Klub Baru

Cedera Tumit, Bek Arema FC, Alfarizi Tak Bisa Gabung Timnas Indonesia

Rumor Hangat Bursa Transfer Liga 1 2019, 2 Pemain Asing Dikaitkan dengan Arema FC

Dikonfirmasi terpisah, Heri Sunoto,SH, kuasa hukum korban menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi unsur yakni pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, juncto pasal 351 dan 388 KUHP karena pelaku juga ingin memiliki barang milik korban.

Sedangkan agenda sidang adalah eksepsi ternyata tidak dimanfaatkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mau tidak mau berarti telah mengakui dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Persidangan dihadiri pihak keluarga dan kerabat korban termasuk ibunda korban.

"Dengan batalnya eksepsi berarti harapan keluarga apa yang didakwakan bisa maksimal dan dakwaan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Sehingga keluarga korban berharap kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.

Persidangan kali ini juga dihadiri sejumlah teman dan kolega korban pengelola Sanggar CK Dance di Pertokoan GOR Jayabaya.

Sementara agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Sidang bakal dilanjutkan Kamis (29/8/2019).

Aris Sugianto (23), dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto.
Aris Sugianto (23), dan Azis Prakoso, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto. (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Kasus mutilasi guru honorer Budi Hartanto menyita banyak perhatian ketika berhasil diungkap polisi.

Mayat korban dimasukkan koper dibuang di sungai wilayah Kabupaten Blitar dan kepala korban dibuang di Sungai wilayah Kras, Kabupaten Kediri

Kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto ini sampai ditangani oleh Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved