Kabar Sampang
BREAKING NEWS - Jaksa Tahan 9 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan, Sampang di Polda Jatim
Sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan demi keamanan sembilan tersangka kasus pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan.
Dengan pengawalan ketat Polda Jatim, kesembilan tersangka, yaitu Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal langsung dibawa ke Rutan Polda Jatim.
“Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Kamis, (22/8/2019).
• Inilah Sosok 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Ada Anggota Ormas Keagamaan
Ditanya mengenai pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan, Anton mengaku secepatnya akan menuntaskan pemberkasan perkara ini.
Disinggung mengenai penahanan para tersangka jika sudah disidangkan, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini enggan merincikan hal itu.
“Bisa ditanyakan langsung ke Kejari Sampang atau ke Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim. Karena locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) di Sampang. Sedangkan tahap dua di Kejari Surabaya hanya untuk faktor keamanan saja,” bebernya. Syamsul Arifin