Malang Raya
Rata-rata Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Akan Dapat Uang Pesangon Rp 1,6 Juta
Anggota DPRD Kota Malang hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) akan mendapat uang pesangon jelang purna tugas nanti.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota DPRD Kota Malang hasil Penggantian Antar Waktu (PAW) akan mendapat uang pesangon jelang purna tugas nanti.
Hak itu sesuai PP 18/2017 tentang Keuangan DPRD.
Sekwan DPRD Kota Malang, Mulyono menjelaskan anggota DPRD hasil PAW mendapat uang pesangon tersebut sebagai jasa pengabdian selama ini.
Para anggota DPRD hasil PAW tersebut hanya menduduki kursi legislatif selama 11 bulan.
“Untuk besaran uangnya disesuaikan masa kerjanya. Rata-rata mereka akan mendapat Rp 1,6 juta,” ucap Mulyono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/8/2019).
Mulyono mengatakan sesuai PP tersebut, uang jasa pengabdian diberikan selama enam kali selama satu periode atau lima tahun masa jabatan.
Karena menjabat selama 11 bulan kerja, maka anggota DPRD hasil PAW ini akan mendapat satu kali pesangon saja.
“Bagi para anggota DPRD yang purna menjabat lagi atau tidak, maka akan diberikan jasa pengabdian, yakni sebesar uang representasi dikalikan dengan masa jabatan,” terangnya.
Mulyono mengatakan hanya ada satu anggota DPRD Kota Malang yang akan mendapat jumlah uang pengabdian lebih banyak, yaitu Tutuk Hariyani.
Anggota Fraksi PDIP ini telah menjabat selama 4,5 tahun.
“Besarnya nominal uang bergantung pada lama masa jabatannya. Tetapi, uang pengabdian nanti tidak akan lebih dari Rp 1,6 juta,” tandasnya.
Rencananya, para anggota DPRD hasil PAW akan purna tugas dari DPRD Kota Malang pada 24 Agustus 2019.
Mereka akan digantikan oleh anggota dewan yang baru lagi hasil dari pemilu legislatif kemarin.
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, pelantikan anggota DPRD Kota Malang yang baru akan berlangsung antara tanggal 24 atau 26 Agustus 2019.