Nasional
Ayah Tega Jadikan 2 Putrinya sebagai Budak Pemuas Hasrat Selama 9 Tahun, Ada Ancaman Pembunuhan
Seorang ayah tega menjadikan dua putrinya sebagai budak pemuas hasrat selama sembilan tahun di Maluku Tengah
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.
Laporan disampaikan pada 6 Agustus.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu
Pria di Sampang Setubuhi Putri Kandung
Seorang ayah di Kabupaten Sampang, Madura, tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.
Gadis belia yang disetubuhi ayah kandung hingga hamil ini adalah anak dari istri pertamanya.
Diketahui, si pelaku kemudian menikah lagi untuk kedua kalinya.
Berikut adalah kronologi kejahatan si pelaku berdasarkan laporan wartawan di Sampang.
Gadis remaja asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang menjadi korban kejahatan asusila oleh ayahnya sendiri.
Kasus kejahatan tersebut berupa persetubuhan yang menyebabkan gadis Sampang itu hamil dengan usia kandungan delapan bulan.