Kabar Lumajang

Kades Umur 29 Tahun Tertipu Emak-emak, Asetnya Berupa 5 BPKB Bus dan Sertifikat Tanah Digadaikan

KEPALA DESA DI LUMAJANG TERTIPU. Dia punya aset sertifikat rumah yang terdiri atas tiga bangunan, lima BPKB bus, dan satu BPKB mobil.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
polres lumajang
Umi Salmah (51), pemilik CV Permata Bunda, Lumajang, menipu Didik Santoso (29), Kepala Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Seorang kepala desa di Kabupaten Lumajang turut menjadi korban penipuan "emak-emak" bernama Umi Salmah (51), pemilik CV Permata Bunda, Lumajang.

Didik Santoso (29), Kepala Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Lumajang menderita kerugian miliaran rupiah karena ditipu Umi.

Umi sudah ditangkap oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang di sebuah rumah kos di Bali. Kini Umi sudah mendekam di tahanan Mapolres Lumajang.

Didik merugi hingga miliaran rupiah karena asetnya digadaikan oleh Umi.

Asetnya yang digadaikan Umi yakni satu sertifikat rumah yang terdiri atas tiga bangunan, lima BPKB bus, dan satu BPKB mobil.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Sertifikat rumah digadaikan ke bank senilai Rp 1 miliar. Tiga BPKB bus dijaminkan ke sebuah koperasi senilai Rp 400 juta. Satu lagi BPKB bus dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp 100 juta, lalu BPKB mobil dijaminkan ke sebuah bank juga senilai Rp 125 juta.

Seluruh aset keluarga Didik dijaminkan ke bank yang terpisah-pisah tanpa sepengetahuan Didik.

Umi menjaminkan aset Didik untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tersebur.

“Aset saya dipinjam oleh tersangka untuk dijaminkan ke bank karena jika Umi Salmah yang meminjam uang bisa mendapat uang lebih banyak dengan dalih untuk membeli usaha kos-kosan. Saya dijanjikan mendapat bunga 3 persen dari uang pinjaman dari bank," tutur Didik seperti dalam rilis yang dikirimkan Polres Lumajang, Jumat (23/8/2019).

Didik baru mengetahui dirinya menjadi korban penipuan setelah mendapat pemberitahuan dari lembaga keuangan bahwa rumah dan asetnya bakal disita.

"Total aset saya yang dikuasai oleh Umi Salmah Rp 4,5 milliar. Semuanya sudah digadaikan ke bank” pungkas Didik.

Jangankan 3 persen, kini tidak sepeser pun harta Didik kembali karena Umi harus ditahan di Mapolres Lumajang terkait berbagai kasus penipuan.

Kapolres Lumajang AKBP Dr uhammad Arsal Sahban mengungkapkan, semakin mendalami kasus itu, semakin banyak ditemukan jejak penipuan Umi.

“Semakin saya dalami kasus ini, maka muncul lagi satu persatu permasalahan lain terkait jejak penipuan Umi Salmah kepada para korbannya. Dengan janji manisnya, Umi Salmah selalu berhasil memperdaya korban-korbannya. Kali ini seorang Kepala Desa juga termakan bujuk rayu Umi salmah sehingga menderita kerugian miliaran rupiah," ujar kapolres bergelar doktor itu, Jumat (23/8/2019).

Seperti diketahui, pekan lalu polisi menangkap Umi Salmah di Bali. Perempuan itu melarikan diri dari Lumajang sekitar dua tahun.

Polisi menangkap Umi setelah mendapatkan laporan dari puluhan emak-emak yang menjadi korban penipuan Umi.

Umi menawarkan investasi kepada para korbannya melalui CV Permata Bunda. Belakangan diketahui investasi itu hanyalah investasi abal-abal alias bodong.

Selama dua tahun kabur dari Lumajang, Umi berpindah-pindha tempat antara lain di Malang dan Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap di Bali.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved