Internasional
Politisi Malaysia Diduga Berhubungan Badan TKI, KBRI Turun Tangan, Pengacara Sebut ada Konspirasi
Politisi Malaysia Diduga Berhubungan Badan TKI, KBRI Turun Tangan, Pengacara Sebut ada Konspirasi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Modus politisi Malaysia yang diduga telah menyetubuhi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia kini menjadi sorotan.
Dalam pembelaannya, sang pengacara politisi asal Malaysia tersebut menyebutkan ada usaha konspirasi yang dilakukan oleh TKI asal Indonesia itu.
Sampai saat ini, kasus dugaan politisi Malaysia menyetubuhi TKI asal Indonesia tersebut masih dalam proses persidangan.

• Sosok Gadis Viral yang Nangis di Konser Didi Kempot, Ungkap Kisah Cidro dan Menjadi Terkenal
• Tirukan Adegan Hisap Darah Seperti Film, Satpam Tewas Digigit Ular Weling, Ini Penanganan yang Tepat
Dalam gelaran sidang kasus yang digelar Jumat (23/8/2019), politisi Malaysia atas nama Paul Yong Choo Kiong membantah dakwaan yang ditujukan padanya dan menyatakan jika ia tidak bersalah.
"Saya sama sekali tidak melakukan seperti yang didakwakan, Yang Mulia," kata politisi 49 tahun itu di hadapan Hakim Norashima Khalid dilansir dari The New Straits Times.
Kasus yang melibatkan TKI Indonesia dengan salah satu politisi Malaysia tersebut pertama kali muncul di publik pada 8 Juli lalu saat TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berusia 23 tahun melaporkan Paul Yong Choo Kiong yang juga majikannya kepada pihak berwajib.
Dari keterangan yang diberikan korban, ia menyebut jika Paul Yong Choo Kiong memaksa dirinya untuk berhubungan badan di tempat ia bekerja, di kawasan kota Meru Distrik Klang, Negara Bagian Selangor.
Sehari kemudian, kepolisian langsung menggerebek rumah dan menahan anggota parlemen Perak.
Adapun identitas si PRT tidak disebutkan demi menjaga keselamatannya. Penahanan Yong ditangguhkan dengan jaminan.
Paul Yong Choo Kiong membantah keras tuduhan yang dilimpahkan padanya dan menyatakan tetap menjalankan tugas politiknya seperti biasa.
Pengacara sebut Konspirasi
Dalam materi persidangan, disebutkan politisi yang juga anggota komite eksekutif pemerintahan Perak itu melakukan perbuatannya kepada korban di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.
Tim pengacara Paul Yong Choo Kiong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan.
Alasanya, terdapat seorang pria yang diduga mendampingi si PRT ketika membuat laporan polisi.
Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi.