Kabar Surabaya

Bagaimana Cara Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Bocah di Mojokerto? Jaksa Tunggu Petunjuk Teknis

Kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke tubuh melalui suntikan maupun pil untuk mengurangi, bahkan menghilangkan libido atau berahi

Editor: yuli
suryamalang.com
HUKUMAN KEBIRI - Kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke tubuh melalui suntikan maupun pil untuk mengurangi, bahkan menghilangkan libido atau berahi seksual terpidana kejahatan seksual. Demikian diuraikan Ismantoro Dwi Yuwono dalam buku "Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak" terbitan 2019. 

SURYAMALANGCOM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat terobosan hukum dalam perkara MA (20) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MA harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Bagaimana teknis eksekusi hukuman kebiri kimia itu? 

Hukuman kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik yang memotong alat vital atau testis (kantung sperma). 

Kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke tubuh melalui suntikan maupun pil untuk mengurangi, bahkan menghilangkan libido atau berahi seksual terpidana kejahatan seksual. Demikian diuraikan Ismantoro Dwi Yuwono dalam buku "Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak" terbitan 2019. 

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Kejati Jatim menyebut, hukuman kebiri kimia terhadap terpidana perkara kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).

Karena itu, saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.

"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.

Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim.

"Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana perkara pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap MA sudah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PNMojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019. kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved