Kabar Jombang

Dua Pegawai Pemkab Jombang Tertangkap Polisi saat Hisap Sabu-sabu

PEGAWAI NEGERI #JOMBANG HISAP SABU-SABU - Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon.

Penulis: Sutono | Editor: yuli
Sutono
Polisi beber barang bukti sabu dan alat isap sabu milik oknum honorer Satpol PP dan dua rekannya di Jombang. 

PEGAWAI NEGERI #JOMBANG HISAP SABU-SABU - Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon Kecamatan Jombang dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu, dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang, Selasa (27/8/2019).

Keduanya Suryono alias JB (49), PNS salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jombang asal Desa Candimulyo, Jombang Kota, dan Yogi Prima Setyawan (32), pegawai honorer anggota Satpol PP Jombang, warga Desa Sengon, Jombang Kota.

Keduanya ditangkap polisi di tempat yang berbeda, namun sama-sama diduga sedang menghisap sabu bersama rekan masing-masing.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan sementara polisi, kedua ASN ini mengaku sudah sekitar satu tahun mengonsumsi sabu, karena alasan depresi persoalan keluarga.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

"Pengakuannya barang haram ini didapat dari Jalu, warga Candimulyo, yang juga sudah kami tangkap", terangnya.

Mukid mengatakan, kedua ASN tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

JB ditangkap di rumahnya di Desa Candimulyo bersama teman yang kesehariannya sebagai penjual ayam, Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.

"Barang buktinya 1,66 gram dan seperangkat alat hisap", bebernya.

Sedangkan Yogi ditangkap bersama dua rekannya, Yogus Prasetio Asadullah (26) seorang kernet truk warga Desa Jabon Kecamatan Jombang dan Muhamas Bahrezi Makinudin alias Ezi (26), buruh serabutan asal Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek.

Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Kertarto Jombang saat menikmati barang haram tersebut.

"Barang bukti yang kami sita sebuah pipet kaca dan bekas bungkus rokok yang terdapat sisa sabu dengan total berat kotor lebih dari 2 gram," kata Mukid kepada SURYAMALANG.COM.

Semua tersangka, menurut Mukid, dijerat dengan pasal 114, 112 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamanya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved