Kabar Surabaya
BREAKING NEWS - Tri Susanti Korlap Ormas yang Bikin Ricuh Asrama Papua di Surabaya Jadi Tersangka
Tri Susanti alias Susi koordinator aksi massa Ormas yang sempat bentrok di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah dinyatakan sebagai tersangka
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi koordinator aksi massa Ormas yang sempat bentrok di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan hal tersebut, karena sejalan dengan informasi yang dikemukakan oleh pihak Mabes Polri.
"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).
Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, Cecep mengaku akan memaparkannya Kamis (29/8/2019) di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
"Iya besok saya sampaikan dalam pers rilis ya," katanya.
Informasi, Senin (26/8/2019) kemarin, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam.
Pemeriksaan itu terkait dengan surat pemanggilan yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com (jaringan TribunJatim.com) Rabu (28/8/2019).