Kabar Surabaya
Polda Jatim Tetapkan Tersangka pada Tri Susanti, Koordinator Aksi Massa di Asrama Mahasiswa Papua
Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Tri Susanti alias Susi, koordinator massa yang beraksi di depan asrama mahasiswa Papua.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim pada Rabu (28/8/2019) menetapkan status tersangka kepada Tri Susanti alias Susi, koordinator massa yang beraksi di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan hal tersebut, karena sejalan dengan informasi yang dikemukakan oleh pihak Mabes Polri.
"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," katanya, Rabu (28/8/2019).
Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, Cecep mengaku akan memaparkannya Kamis (29/8/2019) besok di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
"Iya besok saya sampaikan dalam press release, ya," katanya.
Pada Senin (26/8/2019) kemarin, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam.
Pemeriksaan itu terkait dengan melalui surat pemanggilan yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi. LUHUR PAMBUDI
• VIDEO - Teriakan Papua Merdeka dan Lagu Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
• Tri Susanti Tidak Tahu Siapa Sebenarnya Perusak Tiang Bendera di Asrama Mahasiswa Papua
