Kabar Surabaya
BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Polda Jatim menetapkan pria berinisial SA sebagai tersangka baru terkait kasus demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Penyidik Polda Jatim menetapkan pria berinisial SA sebagai tersangka baru terkait kasus demonstrasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka.
“Kalau tidak salah, tersangka baru itu berinisial SA,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/8/2019).
Luki menambahkan SA merupakan satu di antara enam saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
SA juga dikenai larangan bepergian keluar negeri oleh pihak Imigrasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penetapan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman video dan foto.
“Ada satu bukti yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis,” jelasnya.
Luki mengungkapkan SA bakal dikenai UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.