Selasa, 21 April 2026

Kabar Surabaya

Nahdlatul Ulama (NU) Jatim Berpendapat, Hukuman Mati Lebih Baik daripada Kebiri Kimia

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jatim mengeluarkan pendapat perihal vonis kebiri kimia terhadap M Aris, terpidana pencabulan 9 bocah.

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan (memegang mikrofon) saat memaparkan hasil bahtsul masail perihal hukuman kebiri kmia di kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis, (29/8/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jatim mengeluarkan pendapat perihal vonis kebiri kimia terhadap M Aris, terpidana pencabul 9 bocah di Mojokerto

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang. Itu sebabnya, NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia bagi predator anak. 

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di kantor PWNU Jatim, Kamis (29/8/2019). 

Supaya ta'zir ini memberikan efek jera, lanjut Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya. 

"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan kajian fiqh dari lembaganya, vonis kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri fisik yang bersifat operasi. Alasannya, kebiri kimia akan merusak organ tubuh lainnya.

ARSIP BERITA TERKAIT KEBIRI KIMIA:

Pelaku Pedofilia 9 Anak Asal Mojokerto Pilih Dihukum Mati daripada Kebiri

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Muh Aris Pria Mojokerto Seusai Menyetubuhi Banyak Gadis, Begini Riwayatnya

Bagaimana Cara Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Bocah di Mojokerto? Jaksa Tunggu Petunjuk Teknis

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved