Kabar Kalimantan Barat
Pengakuan Pak Guru PNS di Kabupaten Ketapang yang Menodai 10 Murid SD, Modus Beri Uang dan Handphone
Pengakuan Pak Guru PNS di Kabupaten Ketapang yang Menodai 10 Murid SD, Modus Beri Uang dan Handphone
SURYAMALANG.COM - Bapak guru PNS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menjadikan siswinya yang masih SD sebagai objek untuk memuaskan hasrat kelelakiannya.
Bahkan, menurut data penyidikan kepolisian, pak guru PNS ini sudah menodai sebanyak 10 murid.
Akibat ulahnya, guru berinisial HI yang berusia 31 tahun ini diciduk Polres Ketapang, Kalimantan Barat, atas dugaan pencabulan.
Hasil penyidikan, HI sudah mencabuli siswinya sejak tahun 2015 atau sudah berlangsung selama empat tahun.
HI tercatat sebagai guru di sebuah SDN di Ketapang, Kalimantan Barat.
Sedangkan korban yang dicabuli adalah muridnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah. Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan handphone kepada korban.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru SD 4 Tahun Cabuli Murid, Diiming-imingi Ponsel

Gadis 18 Tahun Disetubuhi 5 Pria
Sadis dan brutal, gadis berusia 18 tahun disetubuhi lima pria secara bergiliran di sebuah kamar kos di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gadis 18 tahun berinisial S asal Gowa, Sulawesi Selatan ini disetubuhi lima pemuda pada Rabu (28/8/2019) dini hari.
Ironisnya, tak hanya disetubuhi, uang milik korban sebesar Rp 400 ribu juga dirampas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dua dari lima pelaku pemerkosaan telah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kedua pelaku berinisial FA (18) dan JA (17) ditangkap tidak lama setelah S ditemukan dalam keadaan menangis.
"Setelah menunjuk TKP, anggota langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Manggala untuk diinterogasi," kata Indratmoko.
Kejadian bermula ketika S berkenalan dengan salah satu pelaku, A, di media sosial Facebook pada Senin (26/8/2019).
Dari perkenalan itu, S lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku.
Tepat pada pukul 00.00 Wita Rabu, A menjemput S di sekitaran Jalan Hertasning, Makassar.
S lalu dibawa ke sebuah kamar kos yang kosong di Jalan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.
"A memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku juga menyuruh temannya yang lain masuk secara bergantian dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Indratmoko.
Uang Rp 400.000 milik S juga diambil.
S ditemukan dalam keadaan menangis oleh polisi di Jalan Sungai Saddang, Makassar.
Kini, tiga pelaku berinisial A, Z, dan X masih dalam pengejaran polisi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A saat masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.

Pedagang Ayam Setubuhi Kekasihnya yang Masih Berstatus Pelajar
Pedagang ayam menjalin hubungan terlarang dengan siswi yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara.
Pedagang ayam ini berinisial KL dan berusia 29 tahun.
Kisah cinta mereka berujung pahit setelah KL dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi berinisial N yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Alhasil, Tim Polres Aceh Utara menangkap KL di Pasar Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/8/2019).
KL diduga memperkosa N warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan kakak korban pada 26 Agustus 2019 di Mapolres Aceh Utara.
Kasus pemerkosaan itu berawal saat 21 Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara.
Awalnya, korban mengaku menolak ajakan itu.
Keduanya memang berpacaran.
Namun, pelaku tetap memaksa.
Belakangan korban mengaku bersedia diajak ke Medan dengan syarat tidak melakukan hubungan badan.
“Korban dijemput di rumahnya dengan mobil CRV milik pelaku. Dalam perjalanan ke Medan, pelaku mulai mencabuli. Bahkan sampai di sebuah hotel juga diperkosa, pelaku berusaha melawan,” kata Rezky.
Bahkan, pelaku pulang dengan menggunakan bus umum ke rumahnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Setiba di rumah, korban langsung menceritakan kasus itu ke keluarga.
“Keluarga melapor ke kita, lalu kita selidiki dan tangkap pelaku. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.