Kabar Sampang

Penjelasan Polres Sampang Terkait Berita Hoaks Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Beredar berita atau informasi hoaks terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Berita hoaks itu tersebar di WhatsApp (WA).

Editor: Zainuddin
istimewa
Beredar berita atau informasi hoaks terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Berita hoaks itu tersebar di WhatsApp (WA). 

Laporan Wartawan : Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG – Beredar berita atau informasi hoaks terkait biaya tilang terbaru di Indonesia.

Berita hoaks itu tersebar di WhatsApp (WA).

Dalam berita hoaks itu disebutkan biaya sanksi tilang dalam berbagai pelanggaran lalu lintas.

Ada 13 macam pelanggaran yang tercantum dengan biaya tilang bervariasi.

Biaya tilang paling mahal sebesar Rp 70.000 dengan kesalahan menggunakan ponsel saat berkendara.

Biaya tilang paling murah sebesar Rp 10.000 untuk pengendara kendaraan roda dua yang melanggar rambu lalu lintas.

Sedangkan pengendara kendaraan roda empat yang melanggar rambu lalu lintas kena denda sebesar Rp 20.000.

Dalam informasi hoaks itu juga ada imbauan langsung dari Kapolri.

Dalam imbauan di berita hoaks itu disebutkan bahwa jika ada polisi yang bisa membuktikan bahwa ada warga yang menyuap polisi akan mendapat bonus sebesar Rp 10 juta.

Kasubag Humas Polres Sampang, Aipda Yoyok memastikan informasi itu merupakan hoaks.

“Informasi biaya tilang itu hoaks,” kata Yoyok kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/8/2019).

Yoyok mengaku mendapat informasi hoaks tersebut sejak tiga hari lalu.

Makanya pihaknya melakukan upaya dengan membuat poster berisi imbauan yang disebar di medsos.

“Kami sebar konten tersebut di medsos Humas Polres Sampang (IG, FB, dan Twitter).”

“Kami juga kirim ke seluruh anggota agar dijelaskan kepada masyarakat bahwa berita tersebut hoaks,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved