Nasional
Guru Perdayai Siswi SD di Ruang Kepala Sekolah, Aksi Bejatnya Berlanjut Selama 4 Tahun
Guru berinisial HI (31) memperdayai siswi SD di ruang kepala sekolah SDN Ketapang, Kalimantan Barat.
SURYAMALANG.COM – Guru berinisial HI (31) memperdayai siswi SD di ruang kepala sekolah SDN Ketapang, Kalimantan Barat.
Aksi bejat ini terjadi pada tahun 2015 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
Sejak saat itu HI masih terus melakukan aksi bejatnya sampai korban berusia 13 tahun.
Kini HI terus berurusan dengan anggota POLRES Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan penangkapan terhadap HI sesuai laporan orang tua korban, dan hasil penyelidikan.
“Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mulia Baru, Ketapang,” kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, guru PNS ini memperdayai siswinya sejak tahun 2015 saat korban duduk di kelas IV.
“Sejak tahun 2015 sampai tahun 2015, pelaku masih melakukan perbuatan itu. Perbuatan terkahir dilakukan pada 25 Agustus 2019,” ucapnya.
Yury menjelaskan awalnya pelaku mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Kemudian pelaku memberi uang dan ponsel kepada korban.
Yury menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain,” ujarnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunvideo.com dengan judul Seorang Guru C4buli Muridnya Berusia 13 Tahun