Tangis Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan, Duduk Depan Sisi Sopir
Tangis Kompol Cosmas dipecat dari Polri setelah rantis lindas ojol Affan Kurniawan, duduk di depan samping sopir, minta maaf pikir-pikir mau banding.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menerima sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kompol Cosmas menangis setelah dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan terhadap Kompol Cosmas tidak luput dari pelanggaran berat tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21).
Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) barracuda Brimob saat kerusuhan demo pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Korban pada saat kejadian sedang mengantarkan pesanan makanan.
Baca juga: Sorotan PBB Tewasnya Affan Dilindas Rantis Brimob Investigasi Cepat, Ini Daftar 10 Korban Tewas
Tidak sendiri, Kompol Cosmas berada di dalam rantis bersama enam anak buahnya sehingga total ada tujuh anggota Brimob yang diamankan oleh Propam.
Tujuh anggota Brimob itu adalah Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan sebelah kiri sopir yang dikemudikan Bripka Rohmat (R).
Ketika menjalani sidang KKEP, Kompol Cosmas mengenakan seragam Pakai Dinas Harian (PDH) Polri dan memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).
Baca juga: Siapa Riska Amelia Ojol Diundang Gibran ke Istana Negara? Sebut Muka Glowing Karena Pakai Skincare
Kompol Cosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos, lalu memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.
Setelah itu Kompol Cosmas dipersilakan duduk.
Majelis sidang memeriksa identitas terduga pelanggar mulai dari nama, tanggal lahir, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan, hingga agama.
"Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor," ucap Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Baca juga: Penyebab Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA, Cabut Jabatan Wapres, KPU Kena Meloloskan
Setelah mendengar putusan, Kompol Cosmas tidak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialami.
Kompol Cosmas dipecat
Kompol Cosmas
Affan Kurniawan
ojol
ojol dilindas rantis Brimob
ojol dilindas Brimob
suryamalang
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud dan Witir dengan Tulisan Latin |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Bon Appetit Your Majesty Episode 11 dan 12, Dua Episode Terakhir |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Bangli Provinsi Bali Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,7 M |
![]() |
---|
Ada Insiden Mikrofon Mati, Ini Isi Pidato Lengkap Prabowo Soal Konflik Israel-Palestina di PBB |
![]() |
---|
Keseharian Sri Mulyani Usai Pensiun Jadi Menteri Keuangan, Asyik Liburan Bareng Suami di Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.