Malang Raya
3 Maling Kayu Angkut 14 Batang Pohon Sengon Pakai Truk dari Hutan Dampit, Malang
MALING KAYU SENGON - Taseri (60) dan Suyitno (47) , warga Desa Tamansatriyan Kecamatan Tirtoyudo serta Gimun (42), warga Desa Pamotan, Dampit.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satreskrim Polres Malang menyita 14 batang kayu sengon dari 3 tersangka: Taseri (60) dan Suyitno (47) , warga Desa Tamansatriyan Kecamatan Tirtoyudo serta Gimun (42) warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit.
Kanit I Tipidum Satreskim Polres Malang, Iptu Ronny Margas menerangkan, tiga sekawan tersebut bahu membahu mencuri kayu sengon karena bernilai jual.
Lokasi pencurian berada di petak 85 a RPH Dampit. Satu unit truk Mitsubishi dengan Nopol DD 9773 XA menjadi sarana para tersangka mengangkut kayu hasil curian.
"Mereka kami tangkap saat berada di jalan raya tambak rejo kecamatan wajak. Perannya, tersangka Taseri sebagai penjual kayu. Suyitno sebagai penebang dan Gimun sebagai sopir," ujar Ronny ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Ronny menambahkan, usai menebang 14 pohon komplotan pencuri kayu tersebut akan menjual kayunya di salah satu pabrik di daerah Wajak.
"Keseluruhan mereka jual Rp 4 juta. Kami tangkap saat hendak menjual kayunya. Pengakuannya baru sekali ini melakukan pencurian. Kasusnya masih kami kembangkan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Bululawang itu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 82 dan atau pasal 83 UU No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
Di sisi lain, tersangka Taseri mengaku tidak menyadari bahwa wilayah itu milik Perhutani. Ia menebang pohon karena desakan ekonomi. Bersama rekannya, mereka kompak menggasak kayu di kawasan terlarang.
"Baru sekali ini kami melakukan pencurian. Waktu siang hari kami tebang kayu tersebut," ungkap Taseri tertunduk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/maling-kayu-sengon-desa-tamansatriyan-kecamatan-tirtoyudo-malang.jpg)