Nasional

Ayah Tiri yang Baru Keluar Penjara Mengajak Anak Gadisnya ke Dalam Kamar, Lalu Masuk Penjara Lagi

Gadis belia berusia 12 tahun disetubuhi ayah tirinya di Kotabumi Utara, Lampung Utara. Pelaku adalah residivis kasus pencurian

Editor: eko darmoko
shanghaiist
ILUSTRASI korban persetubuhan anak di bawah umur 

SURYAMALANG.COM - Gadis belia berusia 12 tahun disetubuhi ayah tirinya di Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Pelaku adalah residivis kasus pencurian yang baru empat hari keluar penjara.

Pelaku diketahui berinisial AND berusia 35 tahun.

Sedangkan anak tirinya, korban persetubuhan anak di bawah umur ini berinsial BN.

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukhmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, pemerkosaan berawal saat pelaku bertemu dengan anak tirinya pada Sabtu (31/8/2019).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang hendak pulang dipaksa pelaku ikut ke rumah nenek tiri korban.

“Sampai di rumah pelaku, korban dipaksa masuk kamar dan di situ terjadi tindak asusila (perkosaan) terhadap korban,” kata Rukhmanizar saat dihubungi, Minggu (1/9/2019) sore.

Korban kemudian menceritakan perlakuan AND kepada keluarganya.

Keluarga BN kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kotabumi Utara.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai rumah pelaku.

Rukhmanizar mengatakan, tidak mudah bagi anggotanya untuk menangkap AND, karena pelaku tahu sedang diincar polisi.

Polisi sempat menggerebek rumah pelaku.

Namun, AND tidak ditemukan.

Polisi menduga pelaku bersembunyi di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kami masih menunggu tersangka keluar. Pagi harinya, AND muncul dari persembunyiannya di kebun singkong yang tidak jauh dari rumah pelaku. Anggota langsung menangkapnya,” kata Rukhmanizar.

Pelaku diketahui baru empat hari keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AND (jongkok) pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polsek Kotabumi Utara, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. AND yang baru empat hari keluar dari penjara ini ditangkap setelah memerkosa anak tirinya.(Humas Polres Lampung Utara)
AND (jongkok) pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polsek Kotabumi Utara, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. AND yang baru empat hari keluar dari penjara ini ditangkap setelah memerkosa anak tirinya.(Humas Polres Lampung Utara) ()

Siswi SMP Disetubuhi 4 Remaja

Siswi SMP menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat remaja laki-laki di sebuah pantai di Kota Ambon.

Sebelum melakukan persetubuhan secara paksa terhadap Siswi SMP tersebut, keempat pelaku mengawalinya dengan pesta minuman keras alias miras.

Korban persetubuhan Siswi SMP ini diketahui berinisial WY, berusia 14 tahun.

Tak lama setelah melakukan perbuatan jahat tersebut, keempat pelaku berhasil diciduk polisi.

Keempat pelaku adalah  HN, MJK, AL, dan FI.

Lokasi pemerkosaan ini terjadi di sebuah talud pantai di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019).

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sebelum melancarkan aksinya keempat pelaku terlebih dahulu menggelar pesta miras.

"Keempat pelaku ini pesta miras jenis sopi terlebih dahulu. Setelah itu mereka membawa korban ke talud pantai lalu melakukan aksinya," kata Julkisno kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Dari empat pemerkosa itu, dua orang berinisial HJ dan MJK telah ditangkap polisi sedangkan dua lainnya, AL dan FI masih buron.

Julkisno menjelaskan, dari keterangan yang didapat, aksi pemerkosaan dilakukan para pelaku secara bergantian.

Pemerkosaan dilakukan pertama kali oleh AL, setelah itu tiga pelaku lainnya.

Saat ditanya soal status korban, Julkisno tidak menjelaskan secara detail.

Namun, dia menduga kuat bahwa korban masih berstatus seorang Siswi SMP.

"Umurnya masih 14 tahun, kemungkinan masih SMP," katanya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

Pemerkosaan 5 Pria Terhadap Gadis 18 Tahun

Gadis berinisial S (18) asal Gowa, Sulawesi Selatan, disetubuhi lima pemuda saat berada di Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Tak hanya diperkosa, uang sebesar Rp 400.000 milik korban juga dirampas.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dua dari lima pelaku pemerkosaan telah ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Kedua pelaku berinisial FA (18) dan JA (17) ditangkap tidak lama setelah S ditemukan dalam keadaan menangis.

"Setelah menunjuk TKP, anggota langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tersebut dan membawanya ke Polsek Manggala untuk diinterogasi," kata Indratmoko.

Kejadian bermula ketika S berkenalan dengan salah satu pelaku, A, di media sosial Facebook pada Senin (26/8/2019).

Dari perkenalan itu, S lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku.

Tepat pada pukul 00.00 Wita Rabu, A menjemput S di sekitaran Jalan Hertasning, Makassar.

S lalu dibawa ke sebuah kamar kos yang kosong di Jalan Biring Romang, Kecamatan Manggala, Makassar.

"A memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku juga menyuruh temannya yang lain masuk secara bergantian dan melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Indratmoko.

Uang Rp 400.000 milik S juga diambil.

S ditemukan dalam keadaan menangis oleh polisi di Jalan Sungai Saddang, Makassar.

Kini, tiga pelaku berinisial A, Z, dan X masih dalam pengejaran polisi.

"Kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali karena disuruh oleh pelaku A saat masuk ke dalam kamar tersebut," ujar Indratmoko.

Siasat Licik Kakek di Blitar saat Melihat Cucunya Memakai Celana Ketat

Nasib pilu menimpa, A (13), bocah perempuan asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Siswi SMP kelas 1 itu menjadi korban pencabulan oleh kakek tirinya, Sobirin (66).

A digauli kakek tirinya sebanyak tujuh kali sejak masih kelas enam SD.

Akibat ulah bejat kakek tirinya, sekarang A hamil empat bulan.

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Polisi sudah menjebloskan Sobirin ke sel tahanan Polres Blitar Kota.

Di depan polisi, Sobirin mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.

Buruh tani itu nafsu saat melihat cucu tirinya pakai legging (celana ketat) di atas lutut setelah mandi.

"Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya," kata Sobirin, Jumat (16/8/2019).

Awalnya, cucu tirinya tidak mau melayani nafsu Sobirin.

Lalu, Sobirin tahu kalau cucu tirinya punya kesalahan di sekolah.

Siasat licik dilakukan kakek demi menikmati tubuh cucunya.

Cucu tirinya mengambil uang di sekolah.

Sobirin menggunakan kesalahan cucu tirinya itu sebagai senjata untuk melayani nafsunya.

"Saya tidak memaksa. Saya hanya bilang ke dia, kalau tidak mau (melayani nafsunya) akan saya laporkan ke ayahnya soal kesalahannya di sekolah. Akhirnya dia mau (melayani nafsu saya)," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan terungkapnya kasus asusila itu berdasarkan laporan dari warga.

Seminggu belakangan ini, warga kasak kusuk membicarakan perubahan tubuh korban.

"Awalnya, warga melaporkan kasus itu ke RT dan perangkat. Perangkat dan RT menanyai korban. Korban mengaku telah digauli kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ponggok.

Polisi segera mengamankan pelaku.

Karena kasusnya asusila, Polsek Ponggok melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved