Kabar Madiun
Pendam Dendam Sejak 2017, Pria Ini Bunuh Sesama Mantan Napi Lapas Madiun
Dendam saat mendekam di Lapas Madiun membuat pria berinisial HC membunuh Heru Susilo (44) di depan rumahnya
SURYAMALANG.COM – Dendam saat mendekam di Lapas Madiun membuat pria berinisial HC membunuh Heru Susilo (44) di depan rumahnya, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (1/9/2019).
HC dan Heru sama-sama pernah mendekam di Lapas Madiun.
HC dendam atas perlakuan Heru selama di penjara.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan Heru tewas sesaat setelah dirawat di rumah sakit.
Pembunuhan ini bermula saat tersangka HC dan lima rekannya pesta minuman keras (miras) di bekas gedung bioskop Arjuna Kota Madiun, Minggu (1/9/2019) pagi.
Saat itu HC yang membawa menyiapkan senjata tajam berupa sangkur.
Saat pesta miras ini, HC mengaku hendak membunuh Heru.
Kemudian tersangka HC berboncengan dengan tersangka IR menumpang motor menuju rumah korban.
Sedangkan tersangka AT dan saksi BB juga berboncengan motor mengikuti HC.
Setibanya di rumah korban, HC teriak memanggil nama korban.
Korban yang sedang tidur langsung bangun setelah mendengar teriakan tersangka.
Korban pun menghampiri tersangka HC bersama kawan-kawanya.
“Saat berdiri di depan pintu, korban langsung ditusuk oleh tersangka HC menggunakan sangkur,” kata Nasrun.
Usai menusuk korban, tersangka HC sempat kabur.
Sambil memegangi pisau yang menancap di perutnya, korban mengejar tersangka.
Saat mengejar HC, korban jatuh ke tanah.
Korban langsung ditolong tetangganya dan dibawa ke rumah sakit.
Korban meninggal dunia sekitar sejam saat dirawat di rumah sakit.
Hasil autopsi dokter menyebutkan bahwa tusukan pisau mengenai liver dan ginjalnya.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka HC bersama dua rekannya, IR dan AT.
Polisi menembak kaki HC lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kini tiga tersangka ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.
Tiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
Sakit hati
Nasrun mengatakan motif HC membunuh korban lantaran sakit hati saat mereka menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Madiun.
“Tersangka emosi dan dendam lalu merencanakan membunuh korban.”
“Pasalnya tahun 2017, keduanya pernah terlibat dalam pertengkaran dan mempermalukan tersangka HC,” kata Nasrun.
Saat mendekam di lapas, tersangka HC merasa dipermalukan korban sehingga dendam.
Dendam itu dilampiaskan saat tersangka keluar dari lapas pada 17 Agustus 2019.
Nasrun menambahkan antara tersangka dan korban tidak ada hubungan terkait organisasi apapun.
Dia juga membantah mereka merupakan juru parkir.
Pihaknya menghadirkan wali kota Madiun, bupati Madiun, dan dua ketua umum perguruan pencak silat karena berkembang informasi di media sosial kasus itu karena persoalan organisasi.
Namun fakta yang ditemukan polisi tidak ada kaitannya organisasi perguruan pencak silat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati Merasa Dipermalukan, Mantan Napi Tusuk Sesama Mantan Napi Lapas Madiun Hingga Tewas.