Malang Raya

Ratusan Buruh Demo di Kota Malang untuk Tolak Rencana Revisi UU 13/2003 & Kenaikan Iuran BPJS

Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) unjuk rasa di depan Balai Kota Malang

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Ratusan demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Solidaritas  Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9/2019).

Ratusan buruh ini menolak rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan menggunakan pengeras suara, demonstran menyuarakan aksinya sambil membawa beberapa poster dan spanduk.

Poster-poster berisi penolakan terhadap penghapusan pesangon bagi buruh, menolak kebijakan soal outsourcing, dan menolak kenaikan iuran BPJS.

“Tiga tuntutan kami harus didengar oleh pemerintah. Kami sepakat untuk menolak rencana pemerintah untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Misdi, koordinator aksi.

Para buruh juga minta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS.

Menurutnya, jika iuran BPJS akan dinaikkan, maka akan membuat kemiskinan yang baru.

Dikarenakan, hal itu tidak sejalan dengan gaji yang diterima oleh para buruh.

“Katakanlah saat ini ada 900 perusahaan. Yang mau bayar UMK hanya sekitar 60 persen perusahaan saja.”

“Sedangkan sisanya masih belum. Kalau iuran BPJS jadi naik, apa jadinya? Yang timbul malam membuat kemiskinan baru,” terangnya.

Aksi unjuk rasa itupun berjalan damai dengan pengamanan yang dilakukan oleh TNi/Polri.

Hingga akhirnya, sejumlah pentolan demo melakukan diskusi di sebuah ruangan di Gedung DPRD Kota Malang.

Para buruh ditemui Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika didampingi Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, dan Dandim 0833 Kota Malang Kol Inf Tommy Anderson.

Usai diskusi dengan para buruh, Made mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh.

Dia menyampaikan, bahwa ada sejumlah aspirasi buruh yang langsung bisa segera ditangani.

“Dari hasil diskusi itu ada beberapa tuntutan. Seperti ada perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh.”

“Untuk itu tadi langsung difasilitasi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang agar kasus yang mereka alami segera terselesaikan,” ujarnya.

Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Made minta SPBI agar membuat surat secara resmi tentang poin-poin apa saja yang ingin mereka sampaikan.

Setelah itu, pihak DPRD Kota Malang akan meneruskannya ke DPR RI melalui perwakilan partai.

“Untuk UU Ketenagakerjaan, kami hanya menampung aspirasi saja. Yang mengeksekui tetep DPE RI.”

“Sedangkan untuk BPJS akan kami sampaikan juga, karena banyak masyarakat yang mengeluh, karena kami juga belum tahu seperti apa pertimbangan. Nanti akan kami laporkan ke DPR RI,” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved