Kabar Sampang
Jaksa Sampang Tahan Kepala SDN IV Banyuanyar Terkait Kasus Fee Proyek Ruang Kelas Baru
#MADURA - Jaksa Sampang Tahan Kepala SDN IV Banyuanyar Terkait Kasus Fee Proyek Ruang Kelas Baru
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan EP, Kepala SDN IV dan V Banyuanyar, Sampang, Pulau Madura, terkait kasus fee proyek ruang kelas baru.
"EP sudah berstatus tersangka dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, AR dan MEW," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang, Edi Sutomo, Jumat (6/9/2019).
Ia mengatakan bahwa saat melakukan penyidikan keterangan AR dan MEW mengarah kepada EP.
Sehingga pihaknya melakukan penahanan dan membuat surat penyidikan.
"Peran EP menjadi koordinator penarikan fee proyek yang diangkat dari tahun 2018," jelasnya.
"Kemudian diproyeksikan awalnya untuk kegiatan bantuan pemerintah di SDN II Banyuanyar, Sampang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edi Sutomo menuturkan alasan penahanan EP sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Subyektif dan Obyektif.
Subyektif dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatannya lagi.
"Kalau obyektifnya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," tuturnya.
Edi Sutomo menyampaikan, tersangka kasus fee proyek tersebut memungkinkan bertambah lagi namun pihaknya masih proses melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan ada, kami kembangkan dulu," tutupnya. hanggara pratama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/menahan-ep-kepala-sdn-iv-dan-v-banyuanyar-sampang-pulau-madura.jpg)