Universitas Brawijaya Malang
Diskusi Menolak Operasi Senyap KPK di Kampus UB Malang, KPK Banyak Musuhnya
Pemantik diskusi adalah dosen hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Sulardi SH MH dan akademisi hukum UB Malang, Dr Ali Safa'at SH MH.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Koalisi Masyarakat Antikorupsi (Komak) Jawa Timur mengadakan diskusi "Menolak Operasi Senyap KPK" di ruang sidang 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (10/9/2019).
Hal ini terkait RUU KPK yang sedang dibahas di DPR RI. Banyak pihak menyatakan KPK dilemahkan jika ada perubahan UU ini.
Pemantik diskusi adalah akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Sulardi SH MH dan akademisi hukum UB Malang, Dr Ali Safa'at SH MH.
"Judul saya "KPK Banyak Musuhnya", kata Sulardi mengawali diskusi. Menurut dia, pada 2016 juga pernah terjadi serupa. Masyarakat juga menolak dan presiden memilih menundanya. Menunda berarti DPR ada waktu untuk mengerjakan lagi.
"Tapi yang ini (pembahasannya) lebih banyak lagi penolakan keras di masyarakat," ujar Sulardi. Memang, lanjutnya, masih banyak kasus-kasus korupsi besar di KPK belum disentuh. Harusnya itu yang diberi kekuatan sehingga KPK masih menyentuh kasus-kasus kecil seperti OTT kepala daerah, termasuk kepala daerah di Malang Raya. Ia melihat ini "settingan" DPR RI.
"Dan saya curigai, Presiden akan menolak dan akan jadi pahlawan karena akan menyelamatkan KPK. Tapi jika pro, maka akan RIP KPK," katanya.
Sedangkan Dekan FH UB, Ali Safa'at, menyatakan dari sisi material di perubahan UU KPK justru tidak jadi substansi. "Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan seperti yang diinginkan DPR," kata Ali.
Menurut dia, dari sisi formal, anggota DPR periode 2014-2019 sudah habis karena telah ada hasil pemilu.
"Dari sisi legitimasi politik sudah kehilangan. Mungkin saja ada yang jadi anggota lagi. Tapi komposisinya sudah berubah karena sudah ada yang terpilih," papar dia.
Dari sisi legitimasi politik sudah tidak ada kecuali yuridisnya. Sehingga harapannya di akhir masa jabatan tidak membuat kebijakan-kebijakan produk hukum yang berdampak besar pada kehidupan bangsa Indonesia.
"Untungnya ini masih jauh dari proses persetujuan DPR untuk menjadi RUU inisiatif sehingga masih ada waktu panjang untuk disahkan jadi UU," kata Ali.
Apalagi penolakan-penolakan dari berbagai elemen masyarakat akan RUU ini sudah terjadi di berbagai daerah.