Kabar Tulungagung
Kondisi Terkini Warkop Idaman Tulungagung Tempat Purel di Bawah Umur Dinodai Oknum Perangkat Desa
Kondisi Terkini Warkop Idaman Tulungagung Tempat Purel di Bawah Umur Dinodai Oknum Perangkat Desa
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menyegel Warkop Idaman di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Selasa (10/9/2019).
Warkop Idaman yang juga menyediakan fasilitas karaoke ini dipastikan tidak mempunyai izin.
Di Warkop Idaman, sehari sebelumnya Satpol PP menemukan perempuan pemandu lagu di bawah umur, Lulu (16), nama samaran, Senin (9/9/2019).
Lulu diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan perangkat desa setempat, yang terjadi di Warkop Idaman.
"Kami sudah meminta keterangan pemiliknya. Dia tidak bisa menunjukkan bukti perizinannya," terang Kasi Informasi dan Publikasi, Artista Anindya Putra, yang akrab dipanggil Genot.
Lanjutnya, Warkop Idaman milik Markini (65) ini menyalahi Perda nomor 6 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan.
Markini berjanji akan mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi kembali.
Selama belum ada izin, maka Satpol PP menyegel ruang karaoke agar tidak beroperasi.
"Hanya ruang karaoke yang kami segel, sementara warung kopinya masih bisa beroperasi. Karena yang butuh izin adalah karaokenya," sambung Genot.
Satpol PP juga memberikan arahan kepada Markini, terkait prosedur mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setiap usaha karaoke wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dengan syarat harus lebih dulu mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Genot juga berpesan, agar segel tidak dilepas oleh siapa saja, kecuali Satpol PP selaku penegak Perda.
"Jika ada pihak yang tidak punya wewenang membukanya, maka bisa dijerat pidana," tegasnya.
Sebelumnya Lulu mengaku pernah menjadi korban rudapaksa seorang pelanggan yang dikenal dengan nama Pak Uceng.
Satpol PP melimpahkan kasus ini ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
ULT PSAI kemudian mengembalikan Lulu ke orang tuanya, di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Setelah memberikan assesmen pada anak dan orang tua, mereka diharapkan membuat laporan ke kepolisian, atas dugaan pencabulan yang dilakukan Pak Uceng.

Awal Mula
Pejabat Desa di Tulungagung diduga menjadikan gadis 16 tahun sebagai sarana untuk memuaskan nafsunya.
Hal ini terungkap saat Satpol PP melakukan razia di sebuah warung yang juga merupakan tempat karaoke.
Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengamankan Lulu, nama samaran, gadis belia usia 16 tahun yang menjadi pemandu lagu alias Purel di Warkop Karaoke Idaman, di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019).
Lulu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Gadis asal Malang ini mengaku pernah menjadi korban tindak asusila oleh seorang pelanggan.

Mendengar pengakuan itu, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengantarkan Lulu ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).
"Nantinya biar (ULT) PSAI yang mendalami pengakuan korban," ujar Genot, panggilan akrab Nindya.
Untuk menguatkan pengakuannya, Lulu membuat surat pernyataan bermeterai.
Dalam pengakuan Lulu, orang yang mencabulinya biasa dipanggil Pak Uceng.
Dia seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.
Saat Minggu, 11 Agustus 2019 pelaku masuk ke kamar, di mana Lulu dan satu temannya berada.
Lokasi kamar ini menyatu dengan Warkop karaoke Idaman.
Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki ini memaksanya melakukan hubungan badan.
"Menurut pengakuannya, korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Genot.
Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.
Genot berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.
"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Genot.
Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.
Sementara jika kembali ke Warkop Idaman, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Diberitakan sebelumnya, warkop milik Markini (65) ini juga menyediakan dua kamar yang difungsikan untuk karaoke.
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, Warkop Idaman dipastikan tidak mengantongi izin usaha karaoke.
Petugas kemudian memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang saat itu ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, seorang remaja putri yang menjadi pemandu lagu, sebut saja Lulu, dipastikan di bawah umur.
Warga Malang ini berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak 17 tahun.
"Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan, minimal harus 18 tahun plus satu hari," terang Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Karena menyalahi aturan, Lulu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Ruangan karaoke tempat Lulu bekerja terkesan kumuh.
Ruangan ini berkuran sekitar 3x5 meter, tanpa ventilasi, dan sebuah kipas angin sebagai pendingin.
Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap, apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.
Setiap bulan Lulu mendapat gaji Rp 1.000.000.
Sementara tarif karaoke Rp 60.000 per jam, dan Lulu hanya mendapat bagian Rp 10.000.
Lulu mengandalkan tips dari pelanggan yang mengajaknya karaoke.
"Kami mintai keterangan dulu, mungkin ada pelanggaran lain yang dialami oleh korban," sambung Genot, panggilan akrab Nindya.
Masih menurut Genot, razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
Selain ada pekerja tempat hiburan di bawah umur, laporan itu juga menyebut korban sering mendapatkan perilaku tidak senonoh.
"Kami masih melakukan pendalaman, hasilnya seperti apa nanti kami sampaikan," pungkas Genot.