Kabar Jember

Seusai Dilantik Jadi Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Harus Lepas Jabatan Dekan Fakultas Hukum Unej

Nurul Ghufron harus melepas jabatan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) setelah dilantik menjadi pimpinan KPK.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
sri wahyunik
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Nurul Ghufron harus melepas jabatan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) setelah dilantik menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama dosen Unej ini masuk dalam lima calon pimpinan (capim) KPK.

Komisi III DPR RI memilih nama Ghufron bersama empat nama lain sebagai capim KPK yang baru.

“Kami tentunya bangga karena ada satu warga kampus Unej yang terpilih mengemban amanah di KPK.”

“Kami berharap beliau bisa menjalankan amanah sampai akhir,” ujar Moh Hasan, Rektor Unej kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, hal membanggakan karena warga Unej terpilih menjadi calon pimpinan di lembaga antikorupsi.

Hasan menegaskan Unej akan terus mengawal isu-isu antikorupsi, dan terlibat dalam pencegahan.

Di antara yang sudah dilakukan adalah penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

Hasan memastikan akan ada hak administrasi dan akademik yang akan dilepas Ghufron di Unej.

“Nanti ada mekanismenya. Sampai nanti akan dilantiknya yang bersangkutan, kami akan menyiapkan prosesnya,” imbuhnya.

Hasan menambahkan bukan kali ini saja pengajar aktif di Unej menjadi pejabat di lembaga lain.

Karenanya, akan ada mekanisme pengaturan terkait itu.

Setelah dilantik sebagai pimpinan KPK pada Januari 2020, Ghufron harus melepas jabatannya sebagai dekan Fakultas Hukum Unej.

Diperkirakan Ghufron juga tidak bisa mengajar secara reguler.

“Nanti akan ada mekanisme penggantian dekan. Pastinya Pak Ghufron tidak akan bisa mengajar reguler karena ditugaskan di tempat lain.”

“Kalau mau mengajar sesekali, tentunya masih boleh,” imbuh Hasan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved