Nasional
Cerita Lengkap Kakek Cabuli Cucu Hingga Hamil dan Melahirkan, Aksi Bejat Dilakukan di Kebun
Ini cerita lengkap kakek cabuli cucu hingga hamil dan melahirkan, salah satu aksi bejat tersangka dilakukan di kebun.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Ini cerita lengkap kakek cabuli cucu hingga hamil dan melahirkan, salah satu aksi bejat tersangka dilakukan di kebun.
Rupanya perilaku bejat tersangka sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2017.
Tindak asusila ini terungkap setelah korban melahirkan seorang anak.
Berikut ini Kronologi lengkap kakek cabuli cucu hingga hamil.
1. Terjadi Berulang Kali
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan, kejadian berawal dari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak teringat jelas dalam benak pelaku maupun korban mengenai hari dan bulan pertama kali kejadian.
Namun, aksi pencabulan Atok berlanjut pada September 2018.
Atok melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun.
Lokasi pondok kebun tersebut berada di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban."
"Pelaku meraba tubuh korban membuka pakaian bawah korban. Ia langsung melakukan hal tak senonoh," ungkap Dede, mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
"Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," lanjutnya.
2. Terungkap Setelah Korban Melahirkan
Tindak asusila ini terungkap setelah korban melahirkan seorang anak.
Orang tua Bunga terpukul mengetahui anaknya hamil dan melahirkan.
Akhirnya, orang tua Bunga mendesak untuk memberitahu siapa yang menghamilinya.
Lantas, Bunga pun mengaku bahwa pelakunya adalah SD atau Atok (50).
Atok adalah adik ipar dari kakek kandung Bunga.
Mengetahui hal itu, orang tua Bunga sontak terkejut.
Mereka pun lantas melaporkan tindakan tak senonoh Atok ke Polsek Belinyu.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY, memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban," kata Dede, usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," imbuhnya.
3. Pelaku Ditangkap
Setelah pelaku ditangkap, proses penyidikan berjalan cepat.
Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dede, dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019) malam.
Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan.
Dalam waktu dekat, perkara itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
4. Pelaku Terancam Pencabulan di Bawah Umur
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Hal itu dikarenakan korban yang merupakan anak di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.