Kabar Surabaya

CATAT! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 23 September sampai 14 Desember 2019

Ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) mulai 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
istimewa
Ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) mulai 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Timur (Jatim) mulai 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019.

“Pemutihan pajak itu bukan hoaks. Program pemutihan tersebut akan diluncurkan Ibu Gubernur Jatim pada 18 September 2019,” kata Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/9/2019).

Program itu akan diluncurkan dalam peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Pergub-nya sudah turun. Tapi untuk jelasnya, Ibu Gubernur yang akan mengumumkan di pembukaan Hari Jadi Jatim,” tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved