Kota Batu
Maling Barang Antik di Rumah Keluarga Mendiang Munir Ternyata Karyawan PDAM Kota Batu
#KOTA BATU - Maling Barang Antik di Rumah Keluarga Mendiang Munir Ternyata Karyawan PDAM Kota Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BATU – Polres Batu merilis kasus pencurian barang antik yang hilang dari rumah mendiang keluarga aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Saib Thalib.
Pelakunya adalah Husein, yang ketika awal diamankan mengaku sebagai penadah. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mendapat keterangan bahwa Husein adalah pelaku pencurian.
Saat gelar rilis di Mapolres Batu, Husein mengaku sudah mencuri barang antik di tiga lokasi di Kota Batu.
Berdasarkan data yang ada di kepolisian, Husein mencuri di tiga lokasi itu dalam kurun waktu kurang dari 15 hari. Kejadian pertama pada 23 Agustus 2019 di Jl Diponegoro, kemudian pada 1 September di Jl Mawar dan terakhir 2 September Jl Pangsud.
• Polisi Tangkap Penadah Barang Antik Hasil Curian dari Rumah Orangtua Munir di Kota Batu
“Ada satu teman yang datang ke rumah saya, lalu mengajak. Malamnya langsung melakukan pencurian,” ujar Husein saat ditanya Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, Senin (16/9/2019).
Husein mengaku masuk rumah dengan cara melompat pagar. Sebuah mobil pick up sudah disiapkan di depan. Hasil curiannya kemudian diangkut pick up.
“Saya masuk rumah lewat pintu depan dengan menggunakan kunci yang sudah tersimpan di atas pintu,” ungkap HS.
Hasil curian itu rencananya akan dijual. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit bufet tiga pintu, uang tunai Rp 4 juta, ponsel yang digunakan tersanga serta mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Sejumlah barang lainnya telah dijual. Hasil penjualannya sebanyak Rp 9.250.000.
BACA JUGA ARSIP BERITA TERKAIT MUNIR SAID THALIB
Sementara satu orang rekannya Husein saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, didampingi Kapolsek Batu, AKP Mohammad Lutfi, dan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kejadian di Jalan Diponegoro merupakan rumah keluarga Munir,” ujar Budi.
Di sisi lain, ternyata Husein adalah pegawai Perumdam Among Tirto, BUMD urusan air minum milik Pemkot Batu.
Dikonfirmasi langsung ke Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Husein. Husein dinilai melakukan pelanggaran berat.
“Persoalan, status Husein memang pegawai PDAM. Kami akan tindak tegas. Penerapan peraturan, bedasarkan Perda Organisasi No 7/2015,” ujar Sokek, sapaan akrab Edi Sunaedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-barang-antik-di-rumah-keluarga-mendiang-munir-aktivis-ham.jpg)