Kabar Surabaya
Solidaritas Mahasiswa Antikorupsi tapi Dukung Revisi UU KPK, Mahasiswa Muhammadiyah Menentang
AKTIVIS IKATAN MAHASISWA $MUHAMMADIYAH: Kami sudah tidak percaya lagi KPK, karena pimpinannya saja sudah bermasalah. Kami akan judicial review.
AKTIVIS IKATAN MAHASISWA #MUHAMMADIYAH: Kami sudah tidak percaya lagi KPK, karena pimpinannya saja sudah bermasalah. Kami akan judicial review bersama kawan-kawan setelah diskusi dengan lembaga hukum di kampus.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR RI pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). Hal tersebut menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa di Surabaya.
Setidaknya ada dua unjuk rasa dengan agenda yang berbeda di Surabaya pada Selasa (17/9/2019).
Kelompok yang pro revisi UU KPK menyebut diri sebagai Solidaritas Mahasiswa Antikorupsi, beraksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Koordinator aksi, Ardian, mengatakan, disahkannya UU KPK tersebut sesuai perjuangan kelompoknyaa.
"Ini memang suatu hal yang kami inginkan untuk Indonesia yang lebih baik dan pasca disahkan kami juga harus memberi dukungan karena masih banyak masyarakat yang belum menerima walaupun undang-undangnya sudah disahkan," ucap Ardian.
Selain itu, saat ini masih banyak pihak yang belum menerima terpilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
"Bagaimana bisa menghargai proses demokrasi ketika sudah disahkan tapi tidak bisa menerima. Sebagai warga negara yang baik kita harus menerima apa yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR RI," lanjutnya.
Namun begitu, katanya, ketika kinerja Firli selama memimpin KPK mendapatkan banyak sorotan, Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi akan menjadi yang terdepan dalam mengkritik.
BACA JUGA: ARSIP BERITA TERKAIT KONTROVERSI REVISI UU KPK
Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.
Mereka mengungkapkan keprihatinannya karena revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI.
"Kami dari mahasiswa sangat prihatin karena revisi undang-undang yang kita lawan ternyata sudah disahkan secara diam-diam," ucap koordinator aksi, Syarifuddin.
Syarifuddin juga menduga pengesahan revisi UU KPK ini karena sudah diatur dan ada lobi politik untuk mengakomodasi kepentingan penguasa.
"Kami dari mahasiswa akan follow up lebih lanjut salah satunya membuat gerakan pegiat anti korupsi untuk mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan disahkannya revisi UU KPK ini. Pihaknya sudah tidak bisa percaya lagi KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sudah tidak percaya lagi KPK, karena pimpinannya saja sudah bermasalah. Kami akan judicial review bersama kawan-kawan setelah diskusi dengan lembaga hukum di kampus," ucapnya.