Nasional

Gadis 16 Tahun di Tegal Terkena Modus Licik, Mahkotanya Direnggut Cowok yang Dikenalnya di Facebook

Gadis 16 Tahun di Tegal Terkena Modus Licik, Mahkotanya Direnggut Cowok yang Dikenalnya di Facebook

Editor: eko darmoko
IST
Gadis 16 tahun dinodai dua kali dengan ancaman akan menyebar foto tanpa busana (ILUSTRASI) 

SURYAMALANG.COM - Gadis berusia 16 tahun bernasib nahas pasca berkenalan dengan pemuda mesum via media sosial Facebook. Mahkota si gadis direnggut secara paksa oleh pemuda itu.

Diketahui, gadis di bawah umur berinisial SNM ini dinodai oleh Hendra L (23), cowok nakal yang dikenalnya lewat Facebook.

Hendra adalah warga Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Hendra yang sudah menodai SNM sebanyak dua kali dengan modal ancaman menyebar foto SNM tanpa busana, diciduk aparat kepolisian.

Modal ancaman menyebar foto tanpa busana merupakan modus licik yang klasik, tapi masih ampuh untuk memperdayai korban.

Untuk itu, kiranya pembaca (khususnya perempuan) jangan sampai terbujuk oleh modus-modus serupa, seperti yang menjerat korban SNM.

Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng mengatakan, awalnya keduanya berkenalan lewat media sosial, Facebook, pada Juli 2018.

Pelaku dan korban kemudian intens berkomunikasi menjalin pertemanan.

Rupanya, Hendra sedari awal sudah memiliki niat jahat.

Suatu waktu saat berkomunikasi lewat panggilan video, pelaku berkali-kali merayu agar korban mau melepaskan baju korban.

Korban yang terbujuk sempat membuka baju.

Saat itu diam-diam pelaku mengambil tangkapan layar foto korban.

Oleh pelaku, kemudian dijadikan alat untuk mengancam.

Saat bertemu, korban diajak berhubungan badan.

Saat korban menolak, pelaku kemudian menakut-nakuti dengan akan menyebarluaskan gambar tersebut di dunia maya.

"Karena takut, korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku. Bahkan dengan cara yang sama, perbuatan terlarang itu dilakukan sampai dua kali di tempat yang berbeda tak jauh dari tempat tinggal pelaku," ungkap Sugeng, Rabu (18/9/2019).

Tindakan itu dilakukan di belakang Rusunawa Kraton pada Februari 2019 lalu, dan di sebuah warung kosong di Kelurahan Muarareja sebulan setelahnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumanya 5 sampai 15 tahun.

Sugeng menambahkan, modus serupa sebenarnya kerap terjadi dalam beberapa kasus sejak beberapa tahun lalu.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengguna media sosial bisa lebih waspada.

Termasuk para orang tua yang harus aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.

"Ini modus lama, tapi masih sering terjadi. Orang tua harusnya bisa lebih mengawasi anak-anaknya," ujarnya. (Kompas.com)

Ilustrasi
Ilustrasi (Huffington Post)

Modus Dapatkan Foto Gadis Telanjang dengan Berbagai Pose

Tiga gadis di Kabupaten Ngawi melapor ke Polres Ngawi terkait dugaan kasus penyebaran foto tanpa busana alias telanjang.

Dalam kasus ini juga ada pemerasan yang dilakukan oleh orang yang dikenal para gadis itu dari Facebook.

Pelaku memeras korban, jika korban menolak, maka akan diancam foto-foto telanjang mereka akan disebar-luaskan.

Konon masih banyak korban lainnya yang belum melapor terkait kasus pemerasan dengan ancaman menyebar foto telanjang.

"Awalnya pelaku seorang pria berinitial AB, membuat akun FB dengan menyamar sebagaj wanita dengan nama Alinda Yunita.

"Kemudian mencari korban di FB dengan seorang wanita dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji per bulan antara Rp 4 juta - Rp 5 juta," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/9).

Namun, lanjut Kapolres, syaratnya tidak biasa, korban yang rata-rata baru lulusan SMK (atau SMA sederajat) itu diminta foto bugil dari beberapa pose dan dikirimkan ke aku FB pelaku.

"Selain iming-iming gaji antara Rp 4 juta - Rp 5 juta, pelaku juga membuat satu akun lagi, juga dengan wanita, untuk meyakinkan korban," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.

Pelaku adalah pria warga Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

"Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas dengan mengancam foto telanjang para korban akan disebar di media sosial (FB)," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.

Dalam aksinya itu pelaku meminta dikirim uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnya bila tidak ingin foto telanjang dengan berbagai model itu disebar di media sosial.

Namun karena korban menolak mengirimkan uang, tersangka kemudian mengunggah foto telanjang para korbannya itu ke Facebook.

"Selain menangkap tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hitam, buku tabungan BRI atasnama Agus Basuki, satu keping ATM BRI atas nama Agus Basuki, uang tunai Rp 5, 2 juta, rekening koran atasnama Agus Basuki," kata Kapolres.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) dan (4)Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," tandas Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu. (SURYAMALANG.COM/Doni Prasetyo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved