Malang Raya
Pokok-pokok Aturan dalam Perwali Malang tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implemetasi Pendidikan Antikorupsi.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Perwali itu memuat lima bab. Dalam bab III disebutkan mata pelajaran (mapel) yang dapat dijadikan pijakan dalam pendidikan karakter antikorupsi secara langsung ada di Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Dan secara tidak langsung melalui mapel lain yang relevan dengan materi yang dibahas. Misalkan dibuat tematis membahas masalah. Sehingga bisa memperdalam pengetahuan peserta didik dalam sudut pandang berbagai disiplin ilmu dan penyelesaiannya.
Sedangkan model pendidikan karakter antikorupsi di sekolah bisa disesuaikan dengan jenjang pendidikan dengan pendekatan berbagi pengalaman atau praktik-praktik baik.
• Pemkot Malang Sosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
Untuk menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi seperti memakai model terintegrasi mapel, ekskul, model pembudayaan melalui pembiasaan. Pembimbing eskul bisa memilih nilai-nilai pendidikan anti korupsi yang bisa ditumbuhkan lewat kegiatan. Ada sembilan nilai utama pendidikan karakter yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani dan peduli.
Sedang metode pembelajarannya, untuk jenjang paud ada 10 metode seperti bercerita, bermain peran, eksperimen dll. Untuk jenjang SD, dengan metode inkuiri, pencarian bersama (inkuiri terbimbing), permodelan dan motode klarifikasi nilai. Sedang untuk penilaian internal dilakukan guru saat kegiatan berlangsung.
Sedang di bab IV merupakan strategi integrasi dan pengembangan pendidikan karakter anti korupsi di sekolah. Di bab ini disampaikan sangat gamblang sehingga bisa dikembangkan pendidik dan peserta didik. Sedang di bab V membahas tentang monitoring dan evaluasinya.
Sutiaji menjelasnkan, investasi pendidikan karakter tidak bisa dirasakan segera sebagaimana pembangunan fisik. Tapi ia yakin manfaatnya akan terasa bertahun kemudian. "Insyaallah," ujar Sutiaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/peraturan-wali-kota-malang-no-45-tahun-2019-tentang-implementasi-pendidikan-antikorupsi.jpg)