Kabar Surabaya
Gerakan Tangan Rochim saat Memangku Gadis di Bawah Umur Membuatnya Harus Meringkuk di Dalam Penjara
Abdul Rochim pekerja taman baca ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur di Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Abdul Rochim pekerja taman baca ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur.
Pria berusia 44 tahun itu ketahuan menggerayangi bocah berusia lima tahun di Posko Taman Bacaan, jalan Keputih Utara gang Buntu no 23 B, Surabaya.
Bukannya menjaga anak-anak yang sedang membaca buku, bapak dua anak ini malah memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsunya.
Pria yang bekerja sebagai sarana dan prasaranan (Sarpras) di taman baca itu beralasan nekat melancarkan aksi bejatnya karena ingin memberikan kasih sayang.
Warga Jalan Keputih utara itu mengaku melakukan tindakan tidak terpuji itu tidak dalam pengaruh film biru.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menegaskan, kasih sayang yang diucapkan berulang kali oleh tersangka adalah upaya tersangka mengelabuhi petugas dan awak media.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan kedua tangannya untuk menggerayangi korban yang masih bau kencur itu.
Dilakukan saat korban dipangku.
Semua itu dilakukan karena Rochim nafsu melihat korban berinisial RH.
"Sudah dua kali korban digerayangi tersangka," ujarnya kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, korban RH merupakan tetangga dari tersangka.
Saat pulang ke rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya itu ke orang tuanya.
Bahwa saat di taman baca itu, digerayangi oleh Abdul Rochim.
Mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban tidak terima dan langsung mendatangi Mapolrestabes Surabaya.
Saat ditangkap, Rochim tidak mengakui perbuatannya, lagi-lagi Rochim hanya memberikan kasih sayang.
Padahal tindakannya itu sangat melecehkan dan mempengaruhi mental korbannya yang masih berusia 5 tahun.
Terkait apakah ada korban lain selain RH, lanjut Ruth, pihaknya masih mendalami.
"Sementara kami masih mendalami, kita temukan baru satu," ujarnya.
Sementara itu, Rochim mengaku hanya memangku sambil merangkul korban menggunakan tangan kiri.
Kemudian tangan kanan memegangi bagian paha korban.
Sehingga korban tidak bisa melawan.
"Beneran, saya cuman memberikan kasih sayang," katanya.
Kini, pria bejat itu langsung dijebloskan di penjara Mapolrestabes Surabaya.
Bapak dua anak itu, dijerat dengan pasal 82 UU No 17 thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.