Nasional

Jika Tak Mau Mengemis, Bocah 9 Tahun Ini Akan Diborgol, Dirantai, dan Dipukuli Oleh Orang Tuanya

Setiap hari bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh ibu kandungnya berinisial UG (34), dan ayah tirinya berinisial MI (39).

Editor: Zainuddin
Surya Malang/ Tribun
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Setiap hari bocah berinisial MS (9) dipaksa mengemis oleh ibu kandungnya berinisial UG (34), dan ayah tirinya berinisial MI (39).

Bahkan UG dan MI kerap menyiksa MS dengan cara dirantai atau dipukul menggunakan palu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), UG menggunakan uang hasil mengemis MS untuk membeli sabu-sabu.

Sedangkan MI menggunakan uang hasil mengemis MS untuk berjudi.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang mengatakan setelah tes urine, UG dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

“Begitu MS pulang, UG langsung mengambil uangnya untuk membeli sabu-sabu,” terang Indra, Sabtu (21/9/2019).

“Sedangkan ayahnya menggunakan uang hasil mengemis anaknya itu untuk main judi.”

MS juga mengaku pernah dipukul menggunakan palu saat tidak membawa uang setelah mengemis.

Selama pemeriksaan, dua pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Dua pelaku ini bersikeras membantah memaksa anaknya untuk mengemis.

“Hak dia untuk membantah. Tapi, kami punya alat bukti. Sekarang kami tahan dua tersangka itu untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Diberitakan Serambinews.com, Jumat (20/9/2019), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lhokseumawe, Ridwan Jalil sempat memberi dua opsi untuk menangani MS.

Opsi pertama adalah petugas Dinsos merawat MS, kemudian dibina dan tinggal di panti asuhan.

Opsi kedua adalah MS tinggal bersama keluarga dari ibu kandungnya, dan tetap dalam pantuan Dinsos.

Ternyata keluarga ibu kandung MS minta agar bocah itu dirawat pihak keluarga.

“Pastinya kami akan terus mengawasi anak tersebut,” ujar Ridwan.

Ridwan menyebutkan MS masih tercatat sebagai siswa SD di Banda Sakti, namun tidak pernah masuk sekolah.

Kini Dinsos akan membantu MS untuk bisa kembali bersekolah.

“kami juga akan fasilitasi agar anak tersebut bisa kembali sekolah,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Serda Maulana mengungkapkan MI dan UG mengakui alasan membeli sabu-sabu itu.

“MS dipaksa untuk mengemis, dan uangnya dipakai orang tuanya untuk mengisap sabu-sabu. MI dan UG mengakui cerita ini,” ujar Maulana, Jumat (20/9/2019).

Maulana menyebut selama ini MI tidak bekerja dan mata mengandalkan hasil mengemis putra tirinya itu.

Jika MS tidak membawa uang seperti jumlah yang ditentukan, maka MI akan mengikat anak tirinya dengan rantai dan memukul kepalanya.

Saat mengemis, MS bisa membawa uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Jika tidak membawa uang banyak seperti keinginan orang tuanya, MS memilih tidur di depan toko karena takut disiksa orangtuanya.

“Jika tak ada uang, MS ini kerap tidak pulang ke rumah. Dia tidur di depan toko orang. Karena takut akan dipukuli oleh orangtuanya,” terang Maulana.

Maulana menyebut kondisi MS diketahui oleh warga sekitar yang melapor.

Maulana juga sempat mendatangi dan menyelidiki rumah pelaku di Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.

Saat Maulana berkunjung, tangan MS dalam kondisi dirantai.

“Saat kami datang, orang tuanya tidak bisa mengelak. Saat saya ajak warga dan aparat desa.”

“Tangan korban memang sedang dirantai,” ujar Maulana.

Saat itu orangtua MS sempat beralasan merantai anaknya lantaran khawatir MS akan kabur saat disuruh mengaji.

Namun MS langsung membantah dirinya disuruh mengaji.

“Anaknya mengakui sendiri bahwa dia tidak disuruh mengaji. Karena itu langsung kami bawa ke Polres Lhokseumawe,” tutur Maulana.

Jika tidak bisa membawa pulang uang minimal Rp 100.000, MS akan diborgol, dirantai, dan dipukuli oleh orang tuanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anaknya Dipaksa Mengemis hingga Dirantai dan Dipukul Palu, Uang Dipakai Ibu Nyabu dan Ayah Judi.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved