Nasional

KPK Ungkap 'Keanehan' UU KPK Revisi, Pantas Tuntutan Mahasiswa Terkait UU KPK Ini Belum Dipenuhi

KPK melihat beberapa 'keanehan' isi UU KPK revisi itu bila melihat susunan UU KPK revisi versi 'bocoran yang diterima media.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FOTO DOK.Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji yang juga mantan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2017). KPK mengumpulkan sejumlah pakar hukum untuk membahas hak angket yang diajukan DPR. 

Sebelumnya, diberitakan Presiden Jokowi mengaku akan tetap menandatangani UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR meskipun ia meminta pengesahan empat RUU lainnya ditunda. 

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi, Senin kemarin.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetap Ingin Berdialog dengan Jokowi Bahas UU KPK Hasil Revisi"
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved