Kabar Pamekasan
Demo di Pamekasan Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata, Wartawan dan Mahasiswa Bergelimpangan
#MADURA - Demonstrasi Ribuan Mahasiswa di Pamekasan Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata, Wartawan dan Mahasiswa Bergelimpangan
Penulis: Muchsin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan, Pulau Madura, menyemprotkan air menggunakan mobil water cannon dan mengeluarkan sejumlah tembakan gas air mata, Jumat (28/9/2019).
Tindakan itu dipicu gejala brutal sebagian dari ribuan demonstran yang menolak UU KPK dan RUU KUHP. Sebagian dari mereka melemparkan batu dan merusak pot bunga.
Akibat kejadian itu, beberapa pengunjuk rasa, di antaranya mahasiswa dan mahasiswi, bergelimpangan karena wajahnya perih dan matanya tak bisa dibuka terkena gas air mata, termasuk aparat polres ikut merasakan pedihnya gas air mata.
Begitu juga dua wartawan, Nurus dari CNN dan Slamet Rusi Gogo, wartawan oline, terpaksa digotong ke UGD RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan.
Kedua wartawan ini ambruk tidak kuat menahan bau gas air mata dan berulang-ulang berteriak kesakitan di wajahnya.
Sedangkan beberapa wartawan lainnya yang terkena gas air mata, bisa diatasi dengan mengoleskan odol atau pasta gigi ke bawah kedua kelopak mata.
Sementara beberapa jam kemudian, setelah mendapatkan perawatan medis, kedua jurnalis Nurus dan Slamet Rusdi Gogo, ini kembali sehat. Termasuk beberapa pengunjuk rasa yang juga mengalami hal sama, kondisinya berangsur-angsur membaik.
Sebelum insiden ricuh, kondisinya tenang meski saat itu pengunjuk rasa menghendaki masuk halaman DPRD dan menolak ditemui perwakilan, namun masih bisa dikendalikan.
Kemudian dari arah massa terdengar suara gemuruh dan disertai melempar beberapa benda, seperti botol plastik bekas minuman mineral, botol kaca berisi minuman keras, dan beberapa batu ke arah aparat keamanan, yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo.
Beberapa saat kondisinya tenang dan mahasiswa kembali berorasi, menghujat DPR RI yang telah mengesahkan UU KPK dan akan mengesahkan RUU KUHP.
Kala itu, mobil water cannon yang diparkir di halaman DPRD dimajukan dan ditempatkan di pintu pagar.
Seperti dikomando, massa beramai-ramai melemparkan sejumlah batu ke arah aparat polres dan ke halaman kantor DPRD sehingga di antara batu itu mengenai aparat. Sedang massa lainnya merusak fasilitas puluhan pot bunga di pulau jalan sepanjang 300 meter.
Karena tindakan massa kian anarkis dan membahayakan, mobil water cannon bergerak maju dan menyemprotkan air ke arah massa Tetapi di antara massa masih bertahan dan melawan, serta tetap merusak pot bunga, sehingga patugas mengeluarkan tembakan gas air mata.
Ketika itu massa semburat dan berlarian mundur ke arah timur dan terus dikejar agar massa tidak kembali melakukan aksi anarkisnya.
“Tembakan gas air mata ini terpaksa kami lakukan karena tindakan massa sudah anarkis dan sangat mendesak,” ujar Kapolres AKBP Teguh Wibowo, yang saat itu wajahnya juga terkena gas air mata.
Sebelum ricuh, sejumlah anggota DPRD Pamekasan, di antaranya Mohammad Sahur, Maskur Rasyid, Ali Maskur, Al Anwari, sudah ke luar menemui mereka.
Di hadapan massa Mohammad Sahur mengucapkan terima kasih dan akan mendukung aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke DPR RI. Tetapi massa menolak dan ingin semuanya masuk ke halaman DPRD.
Sementara seusai salah Jumat, ratusan pemuda dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, pria dan wanita unjuk rasa ke DPRD Pamekasan, sambil mengusung keranda yang bertuliskan KPK sudah mati. Tuntutannya sama, menolak UU KPK dan RUU KUHP.
Kemudian Ali Maskur, anggota DPRD Pamekasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membacakan surat pernyataan penolakan dengan lantang, yang , yang kemudian massa memaksa sekitar 15 anggota DPRD Pamekasan untuk menandatangani penolakan UU KPK dan RUU KUHP.
“Kami menolak hasil revisi UU KPK, menolak RUU KUHP dan P/KS dan lain-lain berkomitem demi kodusifitas nasional dan kerukunan antar umat, berbangsa dan bernegara, atas nama keluarga besar DPRD Pamekasan menyatakan menolak 1.000 persen atas semua produk DPR RI, apa yang sudah menjadi undang-undang atau RUU,” teriak Ali Maskur.
Ketua Korps HMI-wati (Kohati), Komisariat HMI IAIN Madura, Uswatun Hasanah, kami menghendaki DPRD Pamekasan menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai merugikan demokrasi di negeri ini. Karena setiap kebijakan yang dikeluarkan DPRD itu tidak pro rakyat.
Sementara di hari yang sama, puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai komunitas wartawan di Pamekasan, yakni Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP) dan Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) melakukan aksi solidaritas dengan mengecam tindakan aparat kepolisian saat mengamankan unjuk rasa di Makassar.
Ketua AJP Pamekasan, Fathur Rosi, mengatakan aksi yang dilakukan rekan-rekan wartawan ini sebagai bentuk kepedulian sesame insan pers, yang prihatin tindakan represif aparat keamaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kantor-dprd-pamekasan-pulau-madura-27-september-2019.jpg)