Nasional

Fakta-fakta Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Lari Keliling Sekolah, Sempat Disuruh Berdiri

Siswa SMP tewas setelah dihukum lari keliling sekolah oleh gurunya, diketahui korban sempat dihukum berdiri di bawah terik matahari.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Kolase Tribun Manado
Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Lari 

SURYAMALANG.COM - Siswa SMP tewas setelah dihukum lari keliling sekolah oleh gurunya, diketahui korban sempat dihukum berdiri di bawah terik matahari.

Hukuman lari keliling sekolah itu diberikan sang guru setelah korban datang terlambat ke sekolah.

Diketahui Fanly Lahingide siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Manado terlambat datang pada Selasa 1 Oktober 2019 pagi.

Akibatnya dia diberi ganjaran oknum guru piket berinisal CS untuk berdiri dibawah terik matahari selama 15 menit.

Rupanya bukan hanya itu saja, Fanly yang mengaku sudah pusing harus menjalani hukuman kedua dengan berlari mengelilingi lapangan sekolah.

Ternyata, Fanly sendiri sudah memohon pada CS untuk beristirahat saat berlari karena lelah, tetapi tak diizinkan.

Terkait hal itu, Fanly pun akhirnya pingsan dan meninggal dunia saat menjalani hukuman tersebut.

Berikut ini fakta-fakta tentang tewasnya Fanly dirangkum SURYAMALANG dari berbagai sumber.

1. Terlambat ke Sekolah

Diketahui Fanli dihukum gurunya lari mengitari lapangan lantaran datang terlambat ke sekolah.

Belum diketahui pasti alasan siswa tersebut bisa terlambat datang ke sekolah.

Entah karena terlambat bangun tidur atau karena ada hal-hal lain yang membuat remaja 14 tahun itu bisa dihukum lantaran telat datang ke sekolah.

Diketahui, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani menerangkan jika ibu dari Fanli, mengaku jika sang putra berangkat sekolah pukul 06.30 dan sempat sarapan.

Korban yang saat itu tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita sehingga tidak mengikuti apel, harus bergabung dengan teman lainnya mendapat hukuman dari oknum guru berinisial CS.

Ya, bukan hanya Fanly Lahingide yang terlambat pada selasa kemarin itu, ada juga sejumlah temannya yang mendapatkan hukuman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved