Minggu, 26 April 2026

Kabar Surabaya

7 Fakta Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan PT Antam 7 Ton Berujung ke Pengadilan

7 Fakta Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan PT Antam 7 Ton Berujung ke Pengadilan

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
7 Fakta Pengusaha Surabaya Beli Emas Batangan PT Antam 7 Ton Berujung ke Pengadilan 

SURYAMALANG.COM - Inilah 7 fakta terkait kasus pengusaha Surabaya yang memberli emas batangan 7 ton dari PT Antam namun berujung penggelapan.

Adalah Budi Said, orang yang hendak membeli 7 ton emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) karena tergiur harga diskon.

Sementara penggelapan diduga dilakukan oleh pihak PT Antam hingga membuat tiga pegawai menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan emas tersebut.

Hingga kini, perkara penggelapan emas yang dilakukan oleh PT Antam sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut tujuh fakta terkait kasus penggelapan emas PT Antam.

1. Para Terdakwa dan Awal Mula Kronologi Kejadian

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).
Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, 3 Oktober 2019. Ketiga terdakwa adalah Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam). (syamsul arifin)

Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa tiga terdakwa perkara penggelapan emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di persidangan Kamis, 3 Oktober 2019.

Tiga terdakwa dari pihak PT Antam meliputi Endang Kumoro (pimpinan butik PT Antam Surabaya), Musdianto (tenaga administrasi) dan Ahmad Purwanto (tenaga pemasaran PT Antam).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim dalam surat dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada awal Februari 2018 silam.

Saat itu, saksi Budi Said bertemu saksi Melina, seorang pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo.

Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam.

Budi Said pun tertarik. Selanjutnya pada Senin, 19 Maret 2018, Melina dan Budi menuju PT Antam Surabaya.

Di tempat tersebut, para saksi bertemu terdakwa Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di PT Antam.

Eksi Anggraini juga diadili namun berkasnya dipisah.

Budi dan Melina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga discount atau harga di bawah harga resmi PT Antam Tbk.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved