Kabar Gresik
Nahdlatul Ulama (NU) Gresik Bisnis Hotel, Modal Aset Tanah 2010 M2 tapi Atas Nama Dua Pengurus Lama
Nahdlatul Ulama (NU) Gresik Bisnis Hotel, Modal Aset Tanah 2010 M2 tapi Atas Nama Dua Pengurus Lama
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kabar aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) Gresik di sebelah timur exit tol Kebomas, Jalan Wahidin Sudirohusodo yang bakal beralih fungsi menjadi hotel, menemui titik terang.
Pengurus NU Gresik melakukan rapat tertutup dengan PT Graha Indo Berkah (GIB), di gedung PC NU, Selasa (8/10/2019).
Rapat selama dua jam itu dihadiri mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, Husnul Khuluq.
Sebab, tanah bersertifikat No 630 seluas 4335 m² itu atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin. Lalu dipecah menjadi dua.
Rois Syuriah PCNU Gresik, KH Mahfudz Ma’shum, mengatakan, tanah tersebut tetap menjadi milik NU.
“Karena kita tak punya uang, maka tanah itu menjadi saham. Tanah itu tetap milik NU, nanti diperhitungkan lagi. Tetap dilanjutkan untuk pembangunan hotel itu,” ujarnya seusai rapat.
Sejak dahulu, tanah tersebut milik PCNU dan PCNU Gresik tidak menjual tanah tersebut. Tanah tersebut atas nama pengurus NU Gresik yang lama yakni Husnul Khuluq dan KH Masbuchin.
“Jadi kalau ada kabar tanah itu dijual adalah tidak benar. Nanti akan ada rapat lagi," tegas KH Mahfudz Ma’shum.
Informasi yang dihimpun, ada 10 poin yang menjadi hasil rapat tertutup tersebut.
Pertama, awal dari pendirian hotel tersebut merupakan niatan baik untuk mensejahterakan umat muslim dan berkontribusi terhadap ekonomi Islam.
Kedua, kerjasama pendirian hotel dilakukan Riza Audi Rizky, M Sofyanto dan Cusnur Ismiyati. Ketiganya menyetor dana untuk pembangunan.
Kemudian poin ketiga, Husnul Khuluq menyetorkan tanah bersertifikat SHM atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin.
Tanah seluas 4335 m² itu atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin lalu dipecah menjadi 2.
Sehingga, tanah seluas 2010 m² itu disertakan ke PT GIB dan akan ditukar saham atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin. Nilai saham sebesar Rp 15 miliar sesuai dengan aprraisal independen.
Sementara, sisa tanah seluas 2.325 m² masih atas nama Husnul Khuluq dan KH Masbuchin.
Lalu poin keempat, legalitas harus ditata yang baik. Proposal harus dibuat oleh PT GIB untuk membuat legalitas perjanjian. Lalu dikirim ke PCNU Gresik, didiskusikan oleh PCNU Gresik dan PT GIB akan diundang rapat kembali.
Poin kelima, dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik PCNU Gresik dipergunakan untuk kepentingan NU yang ditandatangani oleh Husnul Khuluq dan KH Masbuchin di atas materai dan dilegalkan melalui notaris.
Poin keenam, kerjasama yang terjalin sudah baik dan terus dilanjutkan. Untuk memperlancar, maka yang melakukan kerjasama tetap Husnul Khuluq dan KH Masbuchin.
Poin ketujuh, adapun kerjasama Husnul Khuluq dan PCNU Gresik dilakukan secara internal. Secara kelembagaan, PCNU tidak ikut kerjasama dengan PT GIB.
Pada poin kedelapan, tanah tersebut tidak diperjualbelikan, diserahkan ke PT GIB sebagai setoran modal saham dan tak ada uang cash keluar dari transaksi tersebut dan hasil rapat tersebut akan dijaga.
Poin terakhir, Notaris Suryanto akan membantu PCNU Gresik.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik KH Khusnan Ali mengatakan, pihaknya tak mengetahui asal muasal tanah tersebut.
Sebab, tanah tersebut ada sejak kepengurusan lama. Dan pihaknya juga sudah melakukan pertemuan beberapa kali terkait permasalahan itu.
“Sudah pernah ada pertemuan dengan pengusaha,” ujarnya.
Ketua Lembaga Pendampingan dan Bantuan Hukum Nadaltul Ulama (LPBHNU) Gresik, Prihatin Effendi mengaku permasalahan tersebut mudah penyelesaiannya dengan win-win solution. Dan semua bisa terpecahkan dengan baik.
"PCNU Gresik mendapatkan saham dari kerjasama dengan PT GIB. NU sudah badan hukum. Maka, bisa sahamnya atas nama NU,” tutupnya. Willy Abraham