Nasional

Fakta-fakta Hubungan Terlarang Kakak & Adik Kandung Hingga Hamil, Beralasan Sakit Kista, RT Curiga

Fakta-fakta hubungan terlarang kakak dan adik kandung hingga hamil, beralasan sakit kista tapi ketua RT curiga.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase TribunPekanBaru.com
Fakta-fakta Hubungan Terlarang Kakak & Adik Kandung Hingga Hamil, Beralasan Sakit Kista, RT Curiga 

8. Akhir Kasus 

Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kaltim.

Romi sendiri akan dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sementara itu, B dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani perawatan saat kehamilannya.

5 Kasus Hubungan Sedarah Lainnya 

Berikut 5 kasus inses atau hubungan sedarah lainnya yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019, dikutip dari Kompas.com:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut. 

UR (42), orangtua yang tega mencabuli dua anak gadisnya sendiri saat di Mapolres Garut didampingi Kanit PPA Polres Garut (baju hitam)
UR (42), orangtua yang tega mencabuli dua anak gadisnya sendiri saat di Mapolres Garut didampingi Kanit PPA Polres Garut (baju hitam) (ARI MAULANA KARANG))

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD. Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER, selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya. "Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya.

ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved