Gadis 18 Tahun Rebutan Cowok sampai Gigit Pipi Saingan, Kasus Serupa di Jombang Berujung Maut
Gadis 18 Tahun Rebutan Cowok sampai Gigit Pipi Saingan, Kasus Serupa di Jombang Berujung Maut
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Dua gadis 18 tahun terlibat aksi saling serang hingga salah satu diantara mereka menerima jahitan akibat luka gigitan.
Dua gadis ini diketahui merupakan teman dekat yang sudah kenal cukup lama, namun karena seorang cowok, keduanya terlibat perkelahian.
Tak hanya mengalami luka yang harus dijahit di bagian pipi, kedua gadis tersebut juga mengalami memar di bagian wajah dan bagian tubuh laninnya.
Melansir Tribun Style dalam artikel berjudul 'Rebutan Cowok, Pipi Gadis Ini Terluka Permanen, Harus Dijahit Karena Digigit, Hadapi Hukuman Penjara' kejadian ini terjadi di Skotlandia.

Akibat perkelahian yang melibatkan gadis asal Dundee, Skotlandia tersebut, salah satu iantara mereka bahkan sampai dipenjara.
Adalah Daniella Gaffar (19) gadis yang terlibat perkelahian dengan temannya sendiri, Kyra Strachan (18).
Pertengkaran yang dipicu karena rebutan seorang pria ini membuat Daniella nekat menggigit pipi Kyra hingga luka parah.
Bahkan menurut penuturan dokter, Kyra mengalami luka signifikan di pipinya.
Alhasil, pipi Kyra pun harus dijahit untuk menutup lukanya.
Luka serius yang dialami Kyra tersebut dikabarkan sulit disembuhkan dan dikembalikan seperti semula tanpa bekas.
Dilansir dari Daily Record dan Suar.id pada (9/10/2019), tak hanya harus menerima jahitan, Kyra juga menderita memar di wajah dan dahinya.
Sementara itu, kronologi pertengkaran gadis remaja ini dituturkan oleh jaksa bernama Kristen Letford.
Menurut Letford, Kyra yang mulanya berada di lantai dansa kelab malam ketika dia tiba-tiba diserang dari belakang, ditarik ke tanah, dan kepalanya terbentur lantai beberapa kali.
Awalnya Kyra tidak tahu siapa penyerangnya, tapi dia kemudian melihat penyerang itu adalah Danielle.
Pengadilan Dundee Sheriff Court mendengar bahwa keduanya berusia 18 tahun dan mereka juga berteman dan saling mengenal.
Tetapi pertengkaran dan permusuhan di antara mereka dikabarkan karena seorang pria.
Letford mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang teman korban mencoba melakukan peleraian selama serangan itu.

Tetapi Danielle malah melingkarkan lengannya di leher Kyra sehingga dia kesulitan bernapas, seperti dicekik.
Setelah menyerang Kyra, Danielle lantas menggigit pipi korban.
"Terdakwa kemudian menggigit (korban) di pipi kanan." kata Letford.
Staf kelab malam pun melihat keributan dan berhasil mengintervensi dan memisahkan keduanya.
Danielle kemudian dikeluarkan dari kelab malam.
Polisi pun lantas dipanggil untuk menangani kasus ini.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Ninewell begitu petugas menyadari ada luka-luka serius yang Kyra derita.
Staf medis menempatkan delapan jahitan untuk memperbaiki bekas gigitan yang Kyra alami.
Danielle dari Tealing, Dundee, mengaku bersalah atas serangan yang ia lakukan tersebut.
Gigitannya menyebabkan cidera parah dan cacat permanen kepada seseorang.
Sheriff Tom Hughes mengatakan kepada Danielle bahwa itu "masalah yang sangat serius" dan karena usianya, dia diminta untuk menggantinya dengan kerja sosial.
Hukuman ditunda hingga 31 Oktober dengan jaminan yang harus dilakukan keluarga Danielle.
Sementara itu, kasus rebutan sosok yang dicintai juga terjadi di Indonesia, yakni di Jombang Jawa Timur.
Tak kalah ekstrim, kasus ini bahkan berujung maut.
Demi Cinta pada Wanita 38 Tahun, Tukang Becak 48 Tahun Bunuh Bakul Kopi 21 Tahun di Jombang
Polisi Jombang meringkus tukang becak bernama Budiono (48), warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, tersangka pembunuh Achmad Dwi Antoko (21), penjual kopi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kota.
Budiono dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Budiono ditangkap polisi usai membunuh Achmad Dwi Antoko alias Antok, penjual atau pemilik warung kopi di Alun-alun Jombang.
Antok tewas dengan enam luka tusuk di tubuhnya.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga.
Budiono dan Antok memperebutkan wanita berinisial PR (38), warga Kelurahan Jombatan.
Saat ini PR sedang dimintai keterangan di Satreskrim Polres Jombang.
“Keterlibatan perempuan tersebut masih kita dalami,” kata Boby Tambunan, Kamis (3/10/2019).
Boby menjelaskan, atas perbuatannya Budiono dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati.
Boby melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, dua hari sebelumnya dia sudah merencanakan menghabisi nyawa Antok.
Sejak itu, Budiono sudah membawa pisau yang dia selipkan di balik baju.
Ketika Rabu (2/10/2019) pagi Budiono mengetahui korban berada di rumah PR, Budiono menyusul.
Di rumah itu keduanya terlibat perkelahian seru yang berujung pada tewasnya Antok. Antok disabet dengan pisau dapur.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat lelaki ditemukan tergeletak di tepi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Rabu (2/9/2019) pagi.
Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tertelungkup, mirip orang bersujud, di sisi utara Jalan Basuki Rahmat.
Korban berkaus hijau dan celana pendek warna krem. Selain itu, pada tubuh korban terdapat luka bekas sayatan. Juga terdapat ceceran darah di dekat mayat korban.
Belakangan diketahui, identitas mayat tersebut adalah Achmad Dwi Antoko atau Antok (21), warga Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang.