Kabar Surabaya
Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Bebas Riry Syaried Jetta, Semula Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
SKANDAL BELI KAPAL DARI RUSIA Rp 63 MILIAR - Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Bebas Riry Syaried Jetta, Semula Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara.
SKANDAL BELI KAPAL DARI RUSIA Rp 63 MILIAR - Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Bebas Riry Syaried Jetta, Semula Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (10/10/2019), memvonis bebas mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syaried Jetta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda.
Dalam putusannya, Suryaman menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa di dalam pengadaan kapal floating dock dari Rusia telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa ini, terdakwa telah melibatkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga terdakwa telah berhati hati dalam melakukan pengadaan tersebut," ujarnya di persidangan.
Oleh karenanya itu, dakwaan primer dan sekunder dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim juga tak terbukti.
"Sehingga terdakwa tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Serta meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan," tambahnya.
Mendengar putusan tersebut, Riry Syaried Jetta langsung menangis di ruang sidang. Dirinya didampingi pihak kuasa hukumnya lantas bersalaman dengan pihak majelis hakim dan jpu.
Ia pun juga langsung memeluk istri dan anak laki lakinya yang telah setia duduk dan menunggu jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
Riry mengaku tak menyangka mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Ya Allah saya benar benar tak menyangka. Teman teman juga sudah lihat kan jalannya persidangan dan saat saya membaca pledoi saya," jawabnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samuel Benyamin menerangkan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut.
"Kita hormati putusan hakim dan menerima keputusannya. Klien kita pun sudah melakukan good government sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," bebernya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang mewakili Kejati Jatim, Harwiyadi hanya berkata singkat terhadap putusan majelis hakim.
"Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mantan-direktur-pt-dok-dan-perkapalan-surabaya-dps-riry-syaried-jetta-sfs.jpg)