Kabar Sidoarjo

Buntut Hujatan Istri Anggota TNI AU untuk Wiranto di Facebook yang Viral di WhatsApp, Ini 5 Faktanya

Buntut Hujatan Istri Anggota TNI AU untuk Wiranto di Facebook yang Viral di WhatsApp, Ini 5 Faktanya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Tangkap layar IG dan Tribun Jatim / Kukuh Kurniawan
Buntut Hujatan Istri Anggota TNI AU untuk Wiranto di Facebook yang Viral di WhatsApp, Ini 5 Faktanya 

SURYAMALANG.COM - Inilah lima fakta terkait istri anggota Pom TNI AU, FS yang menjadi terlapor di Polresta Sidoarjo atas kasus tindak pidana ITE.

FS diketahui menulis ujaran kebencian terahadap Menkopolhukam, Wiranto melalui media sosial, Facebook yang lantas viral di WhatsApp (WA).

Akibat aksinya tersebut, FS kini harus berurusan dengan kepolisian, sementara sang suami Peltu YNS kini dibebas tugaskan dan ditahan.

Ini lima fakta terkait istri anggota Pom TNI AU, FS yang resmi menjadi terlapor di Polresta Sidoarjo.

1. Komentari soal Penusukan Wiranto di Facebook

Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian.
Istri anggota POMAU berulah dengan membuat pernyataan bukanb pada tempatnay di media sosial, dampaknya kini sang suami terancam dipecat dan penanganan hukum menantinya di kepolisian. (Instagram)

Sebuah postingan di facebook yang berisikan komentar terkait penusukan Wiranto mendadak viral di WhatsApp (WA).

Pasalnya, postingan tersebut dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam, Wiranto.

Parahnya, ujaran tersebut juga dilontarkan oleh istri anggota Pom TNI AU berinisial FS.

Alhasil FS pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terkait pelaporan FS ke kepolisian turut dibenarkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/10/2019).

"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, memang benar. Kami telah menerima laporan tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/10/2019).

2. Langsung Ditindaklanjuti

Disampaikan bahwa laporan tersebut diterima oleh Polresta Sidoarjo melalui SPKT pada Jumat malam. Dan petugas pun langsung menindaklanjutinya.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu ke petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," ujar Kapolresta Sidoarjo.

FS datang ke Polresra Sidoarjo, Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.

3. FS Datang Ditemani Tiga Orang berseragam TNI AU

 FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019).
 FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). (TribunJatim/Kukuh Kurniawan)

Dia tidak sendirian. Ada tiga orang berseragam TNI AU datang bersamanya mengendarai mobil dinas.

Begitu sampai di polres, mereka langsung ke SPKT.

Sampai sekira pukul 22.00 WIB, mereka bergeser ke ruang penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Semua proses berjalan tertutup.

Pada Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, mereka keluar dari gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Semua keluar meninggalkan Mapolresta Sidoarjo mengendarai mobil putih bertuliskan Polisi Militer nomor 4060 - 02.

4. Melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

Hal ini disebut sebagai pelanggaran terhadap UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

KBT yang kedapatan melanggar, demikian rilis tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

5. FS Dikenakan Sanksi, Nasib Suami  Jabatan Dicopot dan Ditahan

FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbon negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

Pesan tersebut ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (Facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.

Dalam argumentasinya disebutkan, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan adanya peristiwa istri Peltu YNS yang menyebarkan fitnah di media sosial.

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," kata Budi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved