Kabar Sumenep
Staf Dinas Kesehatan Sumenep 4 Tahun Tinggalkan Istri, Ternyata Hamili Tetangga sampai Punya 2 Anak
Staf Dinas Kesehatan Sumenep 4 Tahun Tinggalkan Istri di Desa Gua-gua Kecamatan Raas, Ternyata Hamili Tetangga sampai Punya 2 Anak
Staf Dinas Kesehatan Sumenep 4 Tahun Tinggalkan Istri di Desa Gua-gua Kecamatan Raas, Ternyata Hamili Tetangga sampai Punya 2 Anak
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - SR (41), oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Pulau Madura, diadukan karena meninggalkan istri selama 4 tahun tetapi tidak menceraikannya.
Belakangan, istrinya berinisial UH (38) tahu bahwa suaminya ternyata memiliki dua anak dengan wanita lain.
"Ternyata SR, suami dari UH ini, diketahui berselingkuh dengan wanita lain, dan bahkan sudah menghamili wanita selingkuhannya," kata Idrus, kerabat UH, Sabtu (12/10/2019).
UH tinggal di Desa Gua-gua Kecamatan Raas, Pulau Raas.
Menurut Idrus, perselingkuhan ini terbongkar setelah orangtua selingkuhan SR memberi tahu langsung kepada UH.
"Yang memberi tahu langsung ini orang tua selingkuhan SR pada UH bahwa sudah hamil 4 bulan," ungkapnya.
UH tentu saja kaget. Namun yang mengagetkan, perempuan itu ternyata tetangganya sendiri.
"Jaraknya sekitar 10 meter dari rumah UH di Pulau Raas. Tega benar hingga punya anak dan tak memberi nafkah bertahun-tahun pada anak dari UH," kata Idrus.
UH hanya bisa bersedih ditinggal tanpa dicerai dan tak serumah dengan SR selama 4 tahun.
"Selama 4 tahun itu, UH dan SR sudah putus komunikasi, jangankan sama UH, sama anaknya sendiri sudah putus komunikasi," katanya.
Sememetara, Kepala Desa Gua-Gua, Sakrani, menerangkan lewat surat bahwa SR dan UH masih suami istri yang sah.
"Sepengetahuann kami, pihak kesatu (SR) dan pihak kedua (UH) sudah tidak serumah lagi selama 3 tahun," demikian Sakrani dalam surat keterangan itu.
Sakrani juga menerangkan, SR telah tinggal serumah dengan perempuan lain berinisial WW.
"Dan sudah memiliki keturunan sebanyak 2 orang anak dengan perempuan lain dan selama itu istri sahnya SR ini tak pernah diberi nafkah," paparnya.
Surat itu juga mencantumkan 4 orang saksi, yakni Zaini, Adnan, Mursidak dan Muhajir. Ali Syahbana